AYOJAKARTA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menginginkan agar debat antara calon presiden dan calon wakil presiden yang akan datang dapat berlangsung dengan lebih teratur dan damai.
Debat capres-cawapres diharapkan berjalan tanpa adanya elemen provokatif yang dapat mengganggu proses debat.
Oleh karena itu, KPU akhirnya mengumumkan larangan kepada tim pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk tidak menggunakan kode-kode provokatif sebagai bentuk semangat selama debat berlangsung.
Baca Juga: Format Debat Cawapres Berbeda, Inilah Pernyataan KPU RI
"Hal-hal yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan, misalnya, ada pasangan calon yang memberikan tanda atau kode atau gerakan yang menyemangati pendukungnya, itu semuanya tidak boleh, dan kami sampaikan dalam rapat evaluasi kemarin," ucap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dikutip dari suara.com.
Larangan tersebut diberlakukan setelah KPU melakukan evaluasi terhadap masing-masing pasangan calon.
KPU juga telah mendapatkan konfirmasi komitmen terkait dengan hal tersebut.
"Masing-masing yang dipasangkan calon sudah menyepakati, kemudian sudah ada peneguhan, komitmen pula supaya tertib sesuai dengan kesepakatan antara pasangan calon dan KPU," ucapnya.
Baca Juga: KPU Tolak Permintaan Ganjar Soal Tambahan Sesi di Debat Cawapres 22 Desember 2023, Kenapa?
Sebelumnya, KPU telah memberikan teguran kepada Gibran Rakabuming Raka setelah debat capres perdana pada tanggal 12 Desember 2023.
Teguran itu disampaikan karena cawapres nomor urut 2 tersebut berdiri dari kursinya dan mengajak para undangan untuk memberikan semangat kepada Calon Presiden RI Prabowo Subianto selama sesi debat.
Pada tanggal 13 November 2023, KPU RI menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.***