AYOJAKARTA.COM – Penyidik Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri AKP Denny Siregar, dihadirkan sebagai saksi fakta dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jum'at, 15 Desember 2023.
Denny Siregar adalah salah satu penyidik yang menangani kasus Firli Bahuri, terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pada saat sidang, Tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya memberikan pertanyaan terkait ada atau tidaknya proses penyelidikan.
"Pertanyaan saya supaya kegalauan hati, supaya kerisauan hati dari pemohon (Firli) ini terjawab, supaya kecurigaan hati dari pemohon ini terjawab, pertanyaan saya apakah setelah saksi bergabung dengan tim, saudara melihat adakah disitu penyelidikan?" tanya pihak Polda Metro Jaya, dikutip dari Republika.co.id, Jumat, 15 Desember 2023.
Sebagaimana diketahui, pihak Firli sebelumnya sempat curiga bahwa dalam kasus ini para penyidik Polda Metro Jaya tidak melakukan rangkaian penyelidikan.
Baca Juga: Ditegur KPU Karena Bersorak Saat Debat Capres, Gibran Rakabuming Raka Minta Maaf
Setelah mendapat pertanyaan dari pihak Polda Metro Jaya tersebut, Denny menjelaskan bahwa sudah dilakukan proses penyelidikan.
Denny mengatakan bahwa penyidik telah melakukan pemfilteran dengan cara mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan.
Hal itu telah dilakukan oleh penyidik, guna memastikan dan memperkuat perihal dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Firli.
"Ternyata pemfilteran sebelum dilakukan penyelidikan pun dilakukan rangkaian-rangkaian pengumpulan dan keterangan untuk melihat ada atau tidaknya indikasi peristiwa tindak pidana korupsi sebagai bentuk kehati-hatian, sebagai bentuk ketelitian rekan rekan penyelidik di Polda Metro Jaya, demikian," ucap Denny.
Baca Juga: Terpantau Kamera para Cawapres Ngobrol Bersama Usai Debat Capres, Mahfud MD Ungkap Isi Percakapannya
Setelah mendapatkan jawaban dari saksi Denny, anggota Bidkum Polda Metro menyampaikan semoga hal itu dapat menjawab keraguan pihak Firli
"Baik terima kasih saudara saksi fakta, semoga itu bisa menjawab keragu-raguan, kegalauan, kerisauan hati daripada saudara pemohon," tuturnya.
Sebelumnya, Firli tidak menerima terkait dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka, sehingga mempertanyakan terkait adanya proses penyelidikan atau tidak.
Disebutkan dalam petitum Firli, ia mempertanyakan terkait tanggal laporan polisi dengan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan pada 9 Oktober 2023.
"Bahwa Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan dilakukan pada tanggal yang sama, menimbulkan pertanyaan kapan termohon melakukan tindakan penyelidikan perkara a quo, karena laporan polisi model A baru dibuat pada tanggal 09 Oktober 2023, yang harusnya diikuti dengan dibuatnya Surat Perintah Penyelidikan terlebih dahulu," ucap Ian Iskandar selaku kuasa hukum Firli.