AYOJAKARTA.COM – Calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan menanyakan perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres kepada Prabowo Subianto saat debat perdana di Kantor KPU pada Selasa, 12 Desember 2023.
Seperti yang diketahui, putusan MK sempat menjadi perdebatan karena memperbolehkan pemimpin daerah seperti walikota bisa maju dalam Pilpres.
Putusan MK pun kemudian dibawa ke Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang berujung pada pemberian sanksi kepada Ketua KPK Anwar Usman.
Menurut capres nomor urut 2 Prabowo Subianto putusan MK sudah final dan tidak bisa diubah.
Baca Juga: Anies Baswedan Hadirkan Ayah Korban Tewas Pendukung Prabowo di Debat Perdana, Ternyata Ini Alasannya
Oleh karena itu, pihaknya dapat melaksanakannya dengan menggandeng Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
“Tetapi intinya adalah bahwa keputusan itu final dan tidak dapat diubah ya saya laksanakan. Kita ini bukan anak kecil,” kata Prabowo dikutip dari kanal YouTube METRO TV, Rabu, 13 Desember 2023.
Kemudian, Anies sempat bertanya perasaan Prabowo ketika ada permasalahan pelanggaran etik dalam putusan tersebut.
Prabowo mengungkapkan dirinya sudah berkonsultasi terkait putusan tersebut dengan para pakar hukum yang mendampinginya.
Akan tetapi, para pakar hukum tersebut menyatakan bahwa putusan MK tersebut tidak ada masalah dari segi hukum.
“Memang suatu perkembangan politik itu ada beberapa segi perspektif. Jadi tim saya, para pakar hukum yang mendampingi saya menyampaikan bahwa dari segi hukum tidak ada masalah,” jelasnya.
Prabowo menyebut hal yang dianggap sebagai pelanggaran etik berat sudah ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Meski begitu, Prabowo melihat masih diperdebatkan karena yang bersangkutan masih memprosesnya.
“Masalah yang dianggap pelanggaran etika sudah diambil tindakan dan keputusan waktu itu oleh pihak yang diberi wewenang, kemudian sudah ada tindakan dan tindakan pun itu masih diperdebatkan karena yang bersangkutan masih memproses,” tutupnya.***