Nasional

Polemik RUU TNI, Mampukah Uji Formil di Mahkamah Konstitusi Mengurai Kontroversi?

Oleh: Fajar Ari Wibowo Senin 24 Mar 2025, 10:49 WIB
Ilustrasi. Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI), yang baru saja disahkan oleh DPR pada Kamis lalu, memicu polemik di kalangan publik.

AYOJAKARTA.COM – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI), yang baru saja disahkan oleh DPR pada Kamis lalu, memicu polemik di kalangan publik.

Demonstrasi dari berbagai kalangan yang menyuarakan kekhawatiran bahwa RUU TNI berpotensi mengembalikan peran militer yang telah dihapus sejak era reformasi.

Kini, para akademik yang mengajukan uji formil ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji keabsahan aturan baru tersebut.

Ketua DPR, Puan Maharani, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang TNI telah disusun dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil.

Baca Juga: Ricuh Demo Tolak RUU TNI di Malang, Massa Terluka Dipindah ke RS Swasta usai Didatangi Aparat

Dalam pernyataannya, Puan menegaskan bahwa perubahan hanya mencakup tiga poin utama.

Poin pertama terkait pasal 7, yang mengatur tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang.

Sebelumnya, TNI memiliki 14 tugas pokok, namun dalam revisi ini jumlahnya ditambah menjadi 16.

Tugas pokok tersebut yang kini mencakup upaya penanggulangan ancaman siber, perlindungan dan penyelamatan warga negara, serta kepentingan nasional di luar negeri.

Baca Juga: Geger! Polisi Diduga Minta Uang Tebusan Rp 12 Juta untuk Bebaskan Massa Aksi Tolak RUU TNI, Ini Jawaban Polres Metro Jakarta Timur

Pelaksanaan operasi militer ini yang semula memerlukan keputusan politik via DPR, kini dapat dilakukan melalui jalur eksekutif.

Perubahan tersebut akan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah atau Peraturan Presiden (Perpres).

Poin kedua adalah perubahan pada pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit aktif pada kementerian dan lembaga negara.

Sebelumnya, prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan di 10 instansi, tetapi revisi ini memperluasnya menjadi 14 institusi dengan penambahan empat lembaga baru.

Baca Juga: Dinilai Ada Kecacatan Prosedural: 7 Mahasiswa UI Gugat RUU TNI ke MK, Civitas Akademika UMY Siap Ajukan Uji Materi

Prajurit aktif dapat menjabat di Badan Keamanan Laut, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan Kejaksaan Agung.

Poin ketiga berkaitan dengan pasal 53, yang mengatur usia pensiun prajurit.

Penyesuaian ini memungkinkan perwira TNI untuk pensiun pada usia 58 tahun, dan Bintara serta Tamtama pada usia 53 tahun.

Sementara itu, penambahan khusus bagi perwira tinggi bintang 4 yang dapat pensiun hingga usia 63 tahun dan diperpanjang maksimal dua kali sesuai kebutuhan.

Baca Juga: Menteri Hukum Bantah Proses Kilat RUU TNI, Tekankan Hak Publik Uji Aturan Baru

Di tengah situasi ini, berbagai demonstrasi penolakan terhadap RUU TNI baru terjadi di Bandung, Semarang, Malang dan bahkan di Gedung DPR Jakarta.

Di mana aksi massa yang menolak RUU TNI berlangsung dari siang hingga malam dan berakhir ricuh.

Para mahasiswa dan aktivis menyatakan kekhawatiran bahwa revisi undang-undang tersebut dapat mengembalikan fungsi dwifungsi ABRI.

Selain kekhawatiran tersebut, banyak yang menilai bahwa proses pembahasannya kurang transparan.

Baca Juga: TNI-Polri Dilibatkan dalam Satgas Khusus! Dedi Mulyadi Perangi Pungli Siap THR

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin juga menyatakan bahwa dalam undang-undang TNI yang baru disahkan, tidak ada fungsi militer untuk keperluan sipil.

Menhan membantah isu adanya wajib militer bagi warga sipil dan menegaskan bahwa aturan tersebut tidak akan mengubah peran TNI yang telah diatur semula oleh reformasi.

Selain itu, DPR telah berjanji untuk memberikan penjelasan lebih lanjut kepada mahasiswa dan masyarakat mengenai perubahan yang terdapat dalam revisi undang-undang tersebut.

“Kami siap menjelaskan secara detail kepada masyarakat, khususnya para mahasiswa, tentang hal-hal yang menjadi kekhawatiran dan spekulasi seputar perubahan ini,” ujar Puan Maharani.

Baca Juga: DPR Resmi Sahkan RUU TNI, Klaim Berdasarkan Nilai Demokrasi dan Supremasi Sipil

Kini, RUU TNI yang telah disahkan tengah diuji secara formil oleh Mahkamah Konstitusi.

Hasil pengujian MK nantinya akan menjadi keputusan final yang mengikat dan menentukan apakah revisi undang-undang tersebut sesuai dengan prinsip supremasi sipil dan nilai-nilai demokrasi yang diusung pasca-reformasi.

Pihak penentang RUU TNI menekankan pentingnya peran MK sebagai benteng terakhir konstitusi.

Dengan begitu, proses pengawasan terhadap peran TNI tetap berada dalam koridor yang mengutamakan kedaulatan hukum dan kepentingan rakyat.

“Kita harus memastikan bahwa perubahan dalam undang-undang ini tidak mengancam prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi sipil yang menjadi amanah reformasi,” tegas salah satu aktivis dikutip dari YouTube KOMPASTV, Senin, 24 Maret 2025.***

Reporter Fajar Ari Wibowo
Editor Tedi Rukmana