AYOJAKARTA.COM – Raja Keraton sekaligus Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, buka suara terkait ucapan politikus PSI Ade Armando yang menyeret kesultanan keraton sebagai topik pembelaan terhadap dinasti politik Jokowi.
Sultan HB X mengatakan bahwa keistimewaan yang dimiliki DIY sudah diamanatkan dalam konstitusi, termasuk perihal pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur.
"Keistimewaan DIY telah diakui oleh undang-undang berdasarkan asal-usul dan sejarah," ujar Sultan HB X, dikutip dari Suara.com, Selasa, 5 Desember 2023.
Ade Armando mengatakan bahwa DIY melakukan praktik dinasti politik, lantaran gubernur dan wakil gubernur tidak dipilih dalam pemilu.
Baca Juga: Sebut DIY Politik Dinasti, Ade Armando Kritik BEM UI dan UGM yang Diam Saja
"Komentar boleh saja. Hanya pendapat saya, konstitusi peralihan itu kan ada di pasal 18 (UUD 1945), yang menyangkut masalah pemerintah Indonesia. Itu menghargai asal usul tradisi DIY," ujar Sultan.
Keistimewaan yang dimiliki oleh DIY, telah diatur dalam UU Nomor 13 tahun 2012 yang menyatakan bahwa gubernur DIY harus dijabat oleh Sultan Keraton Yogyakarta, dan wakil gubernur DIY adalah adipati Pura Pakualam.
Jabatan yang saat ini diduduki oleh Sultan HB X adalah bentuk memenuhi amanat konstitusi.
Terkait apakah hal tersebut merupakan politik dinasti, Sultan HB X mempersilahkan masyarakat untuk berpendapat.
Baca Juga: 3 Misi Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Bidang Politik Luar Negeri Bebas Aktif, Dukung Palestina?
"Kalau (sistem pemerintahan) di Yogyakarta dianggap dinasti, ya diubah saja undang-undang (keistimewaannya)," ucap Sultan HB X.
Namun, Sultan HB X mengatakan bahwa perlu juga untuk melihat hal ini dari sejarah DIY sehingga bisa mendapatkan keistimewaan tersebut.
"Dinasti atau tidak, terserah dari sisi masyarakat melihatnya. Yang paling penting bagi DIY, DIY itu daerah istimewa, diakui keistimewaannya dari asal-usulnya, dan negara menghargai sejarah itu. Tapi kalimat dinasti atau tidak, di situ (undang-undang) juga tidak ada. Yang penting kita bagian dari republik dan melaksanakan keputusan undang-undang yang ada, itu saja," ucapnya.***