Nasional

Dinilai Tak Kooperatif Selama Pemeriksaan, MAKI Desak Firli Bahuri Segera Ditahan

Oleh: Rosandra Gisca Andyna Senin 04 Des 2023, 12:45 WIB
MAKI yang diwakili oleh Boyamin Saiman tersebut meminta ketegasan dari pihak Polda Metro Jaya untuk segera menahan Firli Bahuri.

AYOJAKARTA.COM — Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman mendesak agar pihak Penyidik Polda Metro Jaya segera menahan Firli Bahuri.

Apalagi, mengingat jika Firli Bahuri saat ini sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya, atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam kasus korupsi Kementerian Pertanian di tahun 2021 lalu.

MAKI yang diwakili oleh Boyamin Saiman tersebut meminta ketegasan dari pihak Polda Metro Jaya untuk segera menahan Firli Bahuri.

Menurut Boyamin, Firli dinilai tidak kooperatif saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Kemungkinan Alasan Firli Bahuri Belum Ditahan Usai Jadi Tersangka

"Saya berharap dan meminta kepada penyidik Polda untuk melakukan penahanan karena sebelumnya tidak kooperatif. Dipanggil dua kali bahkan tidak ditangkap kan itu tidak kooperatif," ujar Boyamin seperti dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Senin, 4 Desember 2023.

Menurut Boyamin, ada beberapa alasan mengapa harus dilakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

Salah satunya yang cukup dikhawatirkan adalah adanya pengaruh yang diberikan oleh Firli kepada saksi-saksi sehingga dapat mempengaruhi keterangan.

Dugaan mempengaruhi saksi kemungkinan masih bisa dilakukan selama Firli masih berada bebas di luar dan tidak ditahan.

Baca Juga: Pengamat ISESS Beberkan Sejumlah Dugaan Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Salah Satunya Terkait Pilpres 2024?

"Alasan penahanan kan yang pertama kan karena lebih dari 5 tahun itu obyektifnya, untuk subyektifnya kan takut melarikan diri, mempengaruhi saksi, itu kan masih bisa mempengaruhi saksi, terus tidak kooperatif," ucap Boyamin.

"Jadi ini menurut saya demi keadilan ya dilakukan penahanan," imbuhnya.

Sebelumnya, Firli Bahuri dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap, terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Ketua KPK non aktif tersebut diduga melakukan pemerasan terkait penanganan permasalah hukum yang terjadi di Kementerian Pertanian pada tahun 2021 silam.

Baca Juga: KONTRAS! Kemarin Ngumpet Sekarang Firli Bahuri Curhat, Rupanya Punya Maksud pada Hakim

Bahkan Firli dan SYL diduga sering bertemu diam-diam di masa proses peradilan atas kasus Kementerian Pertanian.

Atas tindakannya, Firli yang sudah berstatus tersangka ini terancam penjara hingga seumur hidup.

Namun, sampai hari ini, Firli Bahuri masih belum juga ditahan oleh pihak kepolisian. Bahkan Firli diketahui masih kerap datang ke gedung KPK.***

Reporter Rosandra Gisca Andyna
Editor Tedi Rukmana