Nasional

Firli Bahuri Belum Ditahan Usai Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Beliau Tidak Akan Melarikan Diri

Oleh: Nisrina Harum Lestari Minggu 03 Des 2023, 11:35 WIB
Firli Bahuri Belum Ditahan Usai Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Beliau Tidak Akan Melarikan Diri

AYOJAKARTA.COM – Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri hingga kini belum ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka.

Seperti yang diketahui, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (22/11/2023) lalu.

Mengenai masalah penahanan, Kuasa Hukum Firli Bahuri yakni Ian Iskandar memberikan tanggapan.

Baca Juga: 7 Cara Mudah Menjaga Circle Pertemanan agar Makin Akrab dan Tidak Banyak konflik

Ian Iskandar memastikan Firli tidak akan menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan, hingga melarikan diri.

Terkait belum ditahannya Firli, Ian Iskandar mengatakan hal tersebut merupakan alasan subyektif penyidik.

“Kalau terkait dengan penahanan itu kan alasan subjektif dari penyidik ya. Misalnya sesuai dengan ketentuan KUHAP menghilangkan barang bukti, mengulangi lagi perbuatannya, atau melarikan diri. Tentu Pak Firli tidak mungkin melakukan hal itu,” kata Ian dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Minggu (3/12/2023).

“Jadi mungkin tidak perlu dilakukan penahanan menurut pendapat penyidik,” sambungnya.

Meski tidak ditahan usai menjadi tersangka, Polda Metro Jaya telah mencegah Firli untuk bepergian ke luar negeri.

Baca Juga: Tanggal Cair KJP Plus Desember 2023 untuk SD, SMP dan SMA Cek Lengkap di SINI!

Sebelumnya Polda Metro Jaya telah bersurat dengan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait permohonan pencegahan Firli ke luar negeri.

Diketahui Firli dilarang bepergian ke luar negeri selama 20 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus yang menjeratnya.

Mengenai hal tersebut, Ian menjelaskan bahwa itu merupakan standar operasional prosedur yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

Maka dari itu, Ian menegaskan pihaknya akan tetap mengikuti dan menghormati aturan dan proses yang kini berjalan.

“Iya itu kan SOP yang dilakukan oleh pihak penyidik Polda. Ya kita ikuti saja,” jelasnya.***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Jinan Vania Barizky