Nasional

THR Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Dedi Mulyadi bagi Masyarakat Jabar Dipercepat! Ini Langkah- Langkahnya

Oleh: Adhianingtia Wulandari Jumat 21 Mar 2025, 15:00 WIB
Program ini diharapkan menjadi kesempatan untuk Masyarakat memproses semua masalah pajak kendaraan bermotor yang telah menunggak pajaknya.

AYOJAKARTA.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi untuk seluruh Masyarakat Jabar.

THR tersebut berupa pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat yang dapat diproses semula pada tanggal 11 April dan dipercepat mulai tanggal 20 Maret- 6 Juni 2025.

Berikut cara melakukan pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang menjadi THR dari pemerintahan Jabar era Dedi Mulyadi.

Kang Dedi sapaan akrabnya diketahui memberikan THR untuk Masyarakat Jabar dalam bentuk penghapusan atau pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang terhitung dibawah Tahun 2024 dan seterusnya.

Program ini diharapkan menjadi kesempatan untuk Masyarakat memproses semua masalah pajak kendaraan bermotor yang telah menunggak pajaknya.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Hari Ini 20 Maret 2025 di Wilayah Kota Jakarta dan Kepulauan Seribu

Sehingga nantinya Dedi Mulyadi berharap agar tidak ada lagi kendaraan baik mobil dan motor yang melintas di jalan Kabupaten maupun Provinsi Jabar dengan kondisi pajak mati atau belum diproses.

Hal ini juga diharapkan untuk berdampak dalam Pembangunan daerah dalam pembayaran pajak yang tepat waktu.

Dilansir dari akun tiktok todunk_garasikenzie yang dikutip oleh ayojakarta (21/ 3/ 25), ketentuan pembebasan pajak kendaraan bermotor ini adalah:

• Bebas dari seluruh tunggakan pajak sebelum Tahun 2025

• Wajib memperpanjang pajak kendaraan Tahun 2025

• Jika tidak membayar setelah 2 bulan pasca Lebaran 2025 maka kendaraan roda 2 atau roda 4 tanpa pajak akan dilarang melintas di Jabar

Lantas bagaimana cara membayar pajak kendaraan tanpa tunggakan yang harus dilakukan?

Bagi Masyarakat yang akan menggunakan THR dari Gubernur Jabar ini, berikut langkah- langkah membayar pajak Kendaraan bermotor yang menunggak, yaitu

1. Membawa kelengkapan surat kendaraan bermotor

2. Mengunjungi Samsat terdekat

3. Kemudian setelah datang ke Samsat maka petugas akan memeriksa data kendaran yang mati pajak tersebut

4. Tunggakan yang dimiliki akan otomatis dihapus

5. Membayar pajak kendaraan Tahun 2025

Itulah langkah- langkah menggunakan THR pembebasan pajak Kendaraan bermotor dari pemerintah Jabar.

Hal ini tertuang dalam pengumuman dengan nomor 922/ KU.03.02/ BAPENDA.

Baca Juga: Sebelum Mudik Lebaran Naik Motor, 5 Hal Penting Ini Perlu Dicek!

Yang dimana diumumkan oleh Bapenda Jabar berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/ Kep. 154- Bapenda/ 2025 tentang Pembebasan Tunggakan Atas Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Sehingga Masyarakat diharapkan untuk segera memproses THR pembebasan pajak kendaraan bermotor ini mulai 20 Maret- 6 Juni 2025.

Demikian informasi terkait pembebasan pajak kendaraan bermotor yang menjadi THR Dari Gubernur Dedi Mulyadi untuk Masyarakat Jawa Barat.

Reporter Adhianingtia Wulandari
Editor Aris Abdulsalam