Nasional

Jadi Tersangka dan Dicopot dari Ketua KPK, Firli Bahuri Ternyata Masih Terima Gaji, Kok Bisa?

Oleh: Rosandra Gisca Andyna Kamis 30 Nov 2023, 16:25 WIB
Nawawi menjelaskan bahwa pemberian hak satu gaji kepada Filri Bahuri sudah diatur oleh ketentuan yang berlaku.

AYOJAKARTA.COM — Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri diketahui rupanya masih menerima gaji usai dicopot dari jabatannya dan bahkan kini berstatus sebagai tersangka.

Pengakuan soal gaji Firli Bahuri tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPK sementara Nawawi Pomalongo.

Dijelaskan oleh Nawawi, meski Firli Bahuri telah dicopot jabatannya sementara karena tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, dirinya masih akan menerima hak-haknya.

"Ketentuan-ketentuan tentang pemberhentian sementara memang menyebutkan seperti itu (masih menerima gaji), bahwa masih ada hak-hak yang tertentu yang masih diinikan (diberikan) oleh lembaga (KPK) kepada yang bersangkutan (Firli)," ujar Nawawi seperti dikutip dari Suara.com, Kamis, 30 November 2023.

Baca Juga: Perlawanan Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri Kian Militan, Dua Mantan Petinggi Lembaga Anti Korupsi Urus Solusi

Nawawi menjelaskan bahwa pemberian hak satu gaji kepada Filri Bahuri sudah diatur oleh ketentuan yang berlaku.

Meski diberikan gaji, Firli tidak serta merta mendapatkan gaji sebesar 100 persen melainkan telah dilakukan pemotongan sebanyak 75 persen.

Hal tersebut tertuang dalam peraturan Pasal 7 Ayat 3 Peraturan Pemerintah Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

Di mana ayat tersebut berbunyi:

Bagi pimpinan KPK yang menjadi tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan penghasilan 75 persen dari penghasilan.

Baca Juga: Kata SYL Usai Diperiksa Soal Kasus Pemerasan Firli Bahuri

Namun Nawawi tetap menegaskan bahwa pemberian hak gaji memang telah diatur sesuai ayat tersebut, namun untuk hak-hak lainnya tidak ada.

"Status pemberhentian sementara seperti itu. Hanya pada beberapa hak-hak tertentu yang memang ditentukan oleh peraturan yang dimaksud ini, tapi pada hal-hal yang lain tidak," tegas Nawawi.

Gaji Firli Bahuri sendiri jika merujuk pada ketentuan yang berlaku terlihat cukup fantastis.

Sesuai dengan PP Nomor 82 tahun 2015, gaji Ketua KPK tercatat sebesar Rp5.040.000.

Selain itu, terdapat tunjangan-tunjangan yang jumlahnya tak main-main hingga bernilai puluhan juta rupiah.

Baca Juga: Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Kabareskrim Ungkap Alasan Belum Ditahan

Tunjangan tersebut mulai dari tunjangan jabatan sebesar Rp24.818.000, tunjangan kehormatan Rp2.396.000, tunjangan perumahan Rp37.750.000, tunjangan transportasi Rp29.546.000, tunjangan asuransi jiwa dan kesehatan Rp16.325.000, dan tunjangan hari tua sebesar Rp8.063.500.

Dengan nilai tersebut maka hampir setiap bulan, gaji Ketua KPK sudah bisa mencapai angka lebih dari Rp100 juta.***

Reporter Rosandra Gisca Andyna
Editor Tedi Rukmana