Nasional

TKN Beberkan Alasan Prabowo-Gibran Tidak Ambil Cuti di Hari Pertama Kampanye

Oleh: Fitri Nurjanah Kamis 30 Nov 2023, 08:03 WIB
TKN Beberkan Alasan Prabowo-Gibran Tidak Ambil Cuti di Hari Pertama Kampanye

AYOJAKARTA.COM -- Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan nomor urut dua Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, beberkan alasan keduanya tidak ambil cuti di hari pertama kampanye.

Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa keduanya merupakan pejabat pemerintah yang masih menjalankan tugas masing-masing.

“Pasangan Pak Prabowo dan Mas Gibran ini kan dibandingkan dua pasangan yang lain, dua-duanya masih aktif menjabat pemerintahan,” ujar Nusron, dikutip Ayojakarta.com dari kanal Youtube Kompas TV, Selasa, 28 November 2023.

Baca Juga: Kampanye Pertama di Tanah Merah, Anies Baswedan Disambut Spanduk: AMIN Hanya Punya Doa Tak Punya Paman di MK

Menurut Nusron, keduanya sepakat untuk memutuskan tetap menjalankan tugasnya masing-masing, sebagai Menteri Pertahanan (Menhan) dan Walikota Solo.

Nusron pun menjelaskan, bahwa keduanya enggan untuk meninggalkan tanggung jawabnya sebagai pejabat publik, dan berkomitmen agar pelayanan masyarakat tidak terganggu.

“Jadi di diri beliau ada dua tugas dan tanggung jawab, satu sisi tanggung jawab melayani masyarakat supaya tidak terhambat, dan pada sisi lain juga untuk memenuhi tugas dan panggilan untuk kampanye,” jelasnya.

Sekretaris TKN paslon nomor urut dua ini, menyebutkan salah satu alasan keduanya tidak cuti di hari pertama kampanye.

Lantaran, kata dia, ada sebuah tugas yang mendesak dan tidak bida ditinggalkan, berkaitan dengan pelayanan masyarakat dan merupakan tugas negara.

Baca Juga: Tipe Golongan Darah Ini Selalu Bawa Keberuntungan dan Hoki, Apakah Kamu Termasuk?

“Maka dari itu kami sampaikan pada kampanye hari pertama beliau lebih mementingkan tugas negara, daripada tugas kampanye,” katanya.

Namun, Nusron pun menegaskan bahwa ada kemungkinan bagi Prabowo – Gibran untuk cuti lebih dari dua hari, jika memang ada keadaan yang mendesak. Misalnya, panggilan dari KPU.

“Tiba-tiba panggilan KPU pada hari kerja, yang bersangkutan kapasitasnya sebagai paslon, tentunya harus cuti. Seandainya, sudah mengambil hak cutinya lebih dari dua kali,” tutur Nusron.***

Reporter Fitri Nurjanah
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil