Nasional

Tersebar di Pasaran, Permen Susu White Rabbit Ternyata Haram karena Mengandung Beberapa Zat Ini

Oleh: Salman Muhammad Ilham Rabu 29 Nov 2023, 13:24 WIB
Menurut situs LPPOM MUI, ternyata White Rabbit mengandung babi dan berbahaya bagi kesehatan karena mengandung formalin.

AYOJAKARTA.COM – Permen susu White Rabbit merupakan produk yang cukup terkenal dan sering ditemui di Indonesia.

Rasanya yang enak dan memiliki ciri khas tersendiri menjadikannya cukup digemari oleh banyak orang.

Dikutip dari situs LPPOM MUI, ternyata White Rabbit mengandung babi dan berbahaya bagi kesehatan karena mengandung formalin.

Permen tersebut biasa dihargai Rp2.000, sehingga cukup terjangkau bagi beberapa kalangan anak muda.

Baca Juga: Hoaks Boikot MUI Produk Israel Dimanfaatkan untuk Persaingan Dagang Tidak Sehat, Babe Haikal: Ini Bahaya...

Ciri khas permen ini salah satunya adalah lapisan bungkus bening di dalamnya konon katanya bisa dikonsumsi.

Penolakan terhadap permen ini juga datang dari negara lainnya, yaitu Malaysia dan Brunei Darussalam.

Ternyata kedua negara tersebut, juga telah menyatakan bahwa permen white rabbit haram karena mengandung babi.  

Yang membuat konsumen jengkel dan merasa tertipu, karena informasi halal dan tidaknya tidak ada di dalam kemasan.

Baca Juga: Produk Bersertifikat Halal tapi Pro Israel Haram Buat Dibeli? Begini Penjelasan MUI

Perwakilan Kementerian Malaysia, Fuziah Salleh, telah memberikan pernyataan bahwa permen tersebut haram.

Pernyataan tersebut telah disampaikan sejak 2019 yang lalu, setelah keluar hasil sampel dari Laboratorium Kimia Nasional yang diajukan oleh Kementerian Agama Malaysia.

Hasil dari uji produk tersebut, ternyata menunjukan memang adanya kandungan protein babi pada permen tersebut.

Merespon hal ini, Lembaga Jabatan Kemajuan Islam (JAKIM) juga turut melakukan tes laboratorium dan menemukan adanya DNA babi dan sapi dalam permen White Rabbit.

Baca Juga: Tanggapi Soal Fatwa Boikot Produk yang Dukung Israel, Quraish Shihab: MUI Harus Berpikir dan Memilah Sebelum Menentukan

Tidak hanya mengandung babi, White Rabbit juga diketahui mengandung formalin. Karena hal ini, maka pada tahun 2007 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kesehatan Jakarta sudah melaporkan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) ke Polda Metro Jaya. 

BPOM menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan penarikan pada permen ini, namun di lapangan hingga saat ini produk tersebut masih bisa ditemukan.

Menanggapi persoalan ini, Direktur Utama LPPOM MUI, Ir Muti Arintawati, M.Si, mengatakan bahwa LPPOM MUI belum melakukan pengujian terhadap permen White Rabbit.

Hal ini disampaikan Muti pada akhir Oktober 2023 ini.

Baca Juga: Boikot Produk Israel, Apakah MUI Bisa Mencabut Label Halal?

“Karena belum mendaftarkan sertifikasi halal ke LPPOM MUI maka kami juga belum bisa melakukan pengecekan atas kehalalan produk tersebut,” ucap Muti Arintawati, dikutip dari laman LPPOM MUI, Rabu, 29 November 2023. 

Produk tersebut juga di dominasi oleh bahasa China, sehingga sulit bagi konsumen Indonesia untuk mengetahui keterangan di kemasan.

“Masyarakat harus lebih waspada dalam memilih makanan dan jajanan untuk anak-anak. Pastikan bahwa produk yang disajikan telah terjamin kehalalannya,” kata Muti Arintawati.***

Reporter Salman Muhammad Ilham
Editor Tedi Rukmana