Nasional

Sindiran Anies Baswedan untuk Firli Bahuri: KPK Standarnya Kode Etik, Bukan Pelanggaran Hukum!

Oleh: Fitri Nurjanah Selasa 28 Nov 2023, 07:30 WIB
Sindiran Anies Baswedan untuk Firli Bahuri: KPK Standarnya Kode Etik, Bukan Pelanggaran Hukum!

AYOJAKARTA.COM -- Calon presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan secara terang-terangan menyindir perbuatan yang dilakukan oleh Firli Bahuri.

Anies menyebut aturan yang diberlakukan dalam internal di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlalu longgar.

“Menurut saya saat ini terlalu longgar. Untuk KPK standarnya adalah kode etik, bukan pelanggaran hukum,” ucap Anies, dikutip Ayojakarta.com dari Suara.com, Senin, 27 November 2023.

Baca Juga: Kembali Viral! Bocah WNI Nur Saka yang Setiap Hari Berangkat Sekolah Bolak-balik Indonesia-Malaysia, Warganet Puji Rasa Nasionalisme

Lebih lanjut, Anies pun mengungkapkan bahwa sebagai seorang komisioner KPK, seharusnya dapat menjaga kegiatan yang lebih mengutamakan standard kode etik yang tinggi.

“Kode etik harus dijaga. Jangan hanya mengikuti aturan hukum, tetapi juga aturan kepatutan,” katanya.

Anies menghimbau kepada seluruh masyarakat bahwa apa yang telah terjadi di KPK harus bisa menjadi pelajaran, agar tidak terulang lagi di masa depan.

Dengan adanya hal ini, Anies bertekad jika dirinya terpilih dalam Pilpres 2024. Ia akan mewajibkan seluruh tim komisioner KPK untuk menandatangani perjanjian, atas kesanggupannya untuk mengundurkan diri jika terbukti telah melanggar kode etik.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Satukan Tangan dan Lihat Caramu Menyilangkan Jempol Akan Menguak Sifat Asli, Kamu Tipe Mana?

“Jadi melanggar kode etik itu harus mundur, kenapa? Karena dilembaga ini dititipkan amanat untuk membersihkan korupsi. Bagaimana mungkin kita membersihkan korupsi kalau yang membersihkan tidak menjaga etik?,” ungkap Anies.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya secara resmi telah menetapkan Firli Bahuri sebagai terdangka, atas kasus pemerasan yang dilakukan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dengan adanya keputusan tersebut, Firli diberhentikan jabatannya untuk sementara waktu oleh Presiden Joko Widodo. Digantikan oleh Nawawi Pomolango, sebagai Ketua KPK sementara.***

Reporter Fitri Nurjanah
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil