AYOJAKARTA.COM - Meski telah ditetapkan sebaga tersangka dalam kasus dugaan tindak pemerasan, Firli Bahuri masih berkantor di Gedung Merah-Putih KPK.
Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, keberadaan Firli Bahuri di Gedung Merah-Putih KPK merupakan pelanggaran.
Berdasarkan Undang-Undang tersebut dan status hukum yang kini melekat, sudah sepantasnya Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatannya.
Tidak berjalannya proses sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang, membuat sebagian kalangan kian antusias menyoroti dan memberi tanggapan.
Akibat masih adanya Firli Bahuri di tengah institusi KPK, peran Presiden sebagai Pejabat pemberi wewenang dan amanat juga ikut menjadi sorotan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Joanes Joko yang merupakan Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden, memberi pernyataan.
Menurut Joanes, dari hasil koordinasi dengan Sekretariat Negara; saat ini telah dilakukan upaya-upaya persiapan terkait ditetapkannya Firli Bahuri sebagai tersangka.
“Mempersiapkan Kepres yang isinya ada dua, pertama terkait pemberhentian sesuai UU No.19 Tahun 2019 Pasal 32 Ayat 2,” jelas Joanes.
Lebih lanjut, Joanes menjelaskan persiapan pembuatan Keppres terkait dengan penunjukkan pejabat sementara sebagai pengganti Firli Bahuri.
Joanes menambahkan, Keppres yang sudah disiapkan tersebut akan segera ditandatangani setibanya Presiden pulang dari kunjungan ke Kalimantan Barat.
Dengan ditandatanganinya Keppres tersebut, Joanes memastikan status sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK tidak akan lagi berlaku lagi.
“Akan diberhentikan semua itu kalau statusnya ditingkatkan menjadi terdakwa,” ungkap Joanes terkait status Firli Bahuri.
Sehubungan dengan penggunaan Pasal yang dijadikan pertimbangan dalam menetapkan status Firli Bahuri, Ketua KPK Periode 2011-2015 memberi tanggapan.
Menurut Abraham Samad, berdasarkan substansi dan penjelasan yang terdapat dalam pasal tersebut berlaku secara otomatis.
Ditetapkannya Firli Bahuri sebagai tersangka, berdasar pada peraturan yang sama menurut Abraham sudah secara otomatis mengubah statusnya sebagai Ketua KPK.
Sehingga pengesahan-pengesahan secara administratif seperti penerbitan Keppres yang harus ditanda tangani Presiden, meski penting, menurut Abraham kurang esensial.
Pemberhentian sementara yang berlaku secara otomatis kepada Ketua KPK yang berstatus tersangka, menurut Abraham memiliki dampak jangka panjang.
Abraham menambahkan, setiap perbuatan atau hasil-hasil kerja yang dilakukan oleh Ketua KPK yang berstatus sebagai tersangka tidak memiliki kekuatan hukum.
“Maka putusannya itu menjadi tidak legitimate, batal hukum, cacat prosedural,” tegas Abraham dikutip Ayojakarta Sabtu, 25 November 2023 dari Kompas TV. ***