Nasional

Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, Jokowi: Hormati Saja Proses Hukum yang Berjalan

Oleh: Sidiqqi Al Isyan Kamis 23 Nov 2023, 19:45 WIB
Presiden Jokowi saat meresmikan Kampung Nelayan Modern di Desa Samber dan Binyeri, Biak Numfor, Papua, Kamis, 23 November 2023.

AYOJAKARTA.COM – Polda Metro Jaya menambahkan satu tersangka yang berkenaan dengan kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Adapun tersangka baru yang ditetapkan adalah Firli Bahuri, di mana dirinya menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) SYL.

Terkait hadirnya tersangka baru, Presiden RI, Joko Widodo atau akrab disapa Jokowi, menanggapi terkait penetapan tersangka tersebut.

Namun, terkait tanggapan tersebut, Joko Widodo tidak menanggapi secara mendalam, dirinya hanya menyampaikan tanggapan dengan singkat.

Baca Juga: Tidak Terima Dirinya Dijadikan Tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri Akan Melakukan Perlawanan

Jokowi hanya meminta kepada seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum," ucap Jokowi yang dijumpai saat kunjungannya di Kabupaten Biak Numfor, Papua, dikutip dari Suara.com pada Kamis, 23 November 2023.

Sebelumnya, terkait Firli Bahuri dijadikan tersangka tersebut diumumkan oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri.

Ade Safri mengatakan pada hari Rabu, 22 November 2023, yang menyatakan bahwa saat ini status Firli Bahuri menjadi tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

Baca Juga: Presiden Jokowi Diminta Segera Berhentikan Firli Bahuri dari Ketua KPK, Peneliti: Berpotensi Melarikan Diri

"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara Krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," ucap Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Adapun untuk berjalannya proses penyidikan, pihak kepolisian menyita beberapa barang bukti dalam perkara yang menjerat Ketua KPK RI tersebut.

Adapun barang bukti yang disita yakni dokumen penukaran valas dalam pecahan Dolar Singapura (SGD) dan pecahan dolar Amerika Serikat (USD).

"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023,” ungkap Ade Safri.

Baca Juga: Makin Tajir Empat Tahun Terakhir, Berikut Deretan Mobil Mewah yang Mejeng di Garasi Firli Bahuri

Selain dokumen tersebut, pihak penyidik juga menyita beberapa dokumen lainnya yang diduga menguatkan adanya tindakan korupsi dalam perkara ini.

Juga, disita pakaian yang digunakan Firli Bahuri dan SYL yang sempat bertemu di Gelanggang Olahraga (GOR) Tangki, Jakarta Barat.

Kasus pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri diduga ada kaitannya dengan kasus korupsi yang dilakukan di Kementerian Pertanian yang sebelumnya telah menjerat SYL.***

Reporter Sidiqqi Al Isyan
Editor Tedi Rukmana