Nasional

Masa Sanggah Hasil SKD CPNS 2023 Dimulai Hari Ini, Apa Saja yang Bisa Dilakukan Peserta?

Oleh: Nadya Donna Putri Kamis 23 Nov 2023, 16:03 WIB
Masa Sanggah Hasil SKD CPNS 2023 Dimulai Hari Ini, Apa Saja yang Bisa Dilakukan Peserta?

AYOJAKARTA.COM -- Seleksi CPNS 2023 sudah berlangsung selama beberapa lama.

Para peserta CPNS 2023 juga sudah terseleksi mulai dari administrasi hingga kemarin tes SKD.

Tentunya tidak semua peserta CPNS 2023 bisa lolos tes SKD karena terdapat passing grade dan perankingan.

Setelah berakhir masa tes SKD dan keluar hasilnya, peserta CPNS 2023 bisa melakukan pelaporan di masa sanggah.

Baca Juga: Mengungkap Kepribadian Seseorang dari Bentuk Kaki, Cari Tahu Kamu Sosok Karismatik atau yang Sulit Dibujuk?

Namun, masa sanggah ini bukan untuk memperbaiki nilai atau mengikuti tes ulang, loh.

Lalu apa saja yang bisa dilakukan peserta CPNS 2023 pada masa sanggah ini?

Dikutip AyoJakarta.com dari tayangan short akun YouTube SkillAcademyByRG, berikut informasi selengkapnya:

Hasil Tes SKD CPNS 2023 diumumkan dari tanggal 20 hingga 22 November 2023 kepada para peserta.

Masa Sanggah Hasil Tes SKD CPNS 2023 berlangsung dari tanggal 23 hingga 25 November 2023.

Masa Sanggah ini digunakan peserta untuk menyanggah keputusan dari pihak panitia sesuai instansi yang dilamar.

Baca Juga: Rismon Sianipar Ungkap Rekayasa CCTV Kasus Jessica Wongso: Saya Buktikan 73 Persen Informasi Hilang

Namun, perlu diketahui bahwa masa sanggah SKD CPNS 2023 ini bukan untuk memperbaiki nilai atau meminta tes ulang.

Masa sanggah SKD CPNS 2023 ini untuk memperbaiki kesalahan pada sistem sehingga mengakibatkan nilai skor yang tertera di sertifikat berbeda dengan pengumuman dan menyebabkan peserta tidak lolos.

Contohnya adalah sebagai berikut:

Peserta mendapatkan total skor SKD sebesar 400. Namun pada saat pengumuman, total skor SKDnya hanya 350.

Tentunya dengan ini terdapat bukti valid bahwa ada kesalahan sistem yang mengakibatkan peserta dinyatakan tidak lolos.

Kasus seperti inilah yang bisa dilaporkan peserta pada masa sanggah SKD CPNS 2023.

Baca Juga: Anggota DPR RI Ini Singgung Kasus Jessica Wongso dalam Rapat: Kita Semua Ketipu, Sesat...

Saat melakukan masa sanggah SKD CPNS 2023, wajib membawa sertifikat hasil SKD sebagai bukti valid.

Itulah artikel tentang masa sanggah SKD CPNS 2023 dimulai hari ini dan hal yang bisa dilakukan peserta. Semoga bermanfaat. ***

Reporter Nadya Donna Putri
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil