AYOJAKARTA.COM – Menjelang Lebaran 2025, banyak guru yang mempertanyakan status pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1 bagi yang memiliki kode 13, 16, dan 07 di Info GTK.
Dengan informasi yang beredar, ada kekhawatiran bahwa tunjangan ini tidak akan cair sebelum hari raya.
Munculnya kode 13 dan 16 pada Info GTK menjadi perhatian serius terkait pencairan TPG Triwulan I tahun 2025.
Lantas, apakah benar Tunjangan Sertifikasi Guru bagi Kode 13, 16 dan 07 Dipastikan Tidak Akan Cair Sebelum Lebaran?
Terdapat beberapa penjelasan terkait kode-kode tersebut pada Info GTK dan pengaruhnya terhadap pencairan TPG.
- Kode 13: Menunggu validasi rekening. Ini berarti data guru sudah valid, tetapi rekening masih perlu divalidasi sebelum SKTP diterbitkan dan TPG dicairkan.
Pada kode ini para guru harus segera melakukan validasi rekening agar bisa naik ke kode 16 untuk mempercepat pencairan.
- Kode 16: Menunggu pengusulan oleh operator tunjangan, tetapi statusnya sudah valid untuk mendapatkan TPG.
Kode 16 menunjukan bahwa Data guru sudah lengkap dan valid, namun guru masih menunggu pengusulan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) oleh operator tunjangan.
- Kode 07: Menunggu penerbitan SKTP, tetapi statusnya valid sehingga berpotensi mendapatkan TPG.
Baca Juga: Gagal SNBP? Tenang, Masih Dibuka Pendaftaran SNBT sampai 27 Maret 2025, Berikut Persyaratannya
Berbeda dengan kode 13 dan 17, pada kode 07 para guru tinggal menunggu update-an SKTP di Info GTK.
Terkait kabar pencairan tunjangan dengan ketiga kode diatas, hingga saat ini belum dapat dipastikan atau belum ada informasi secara resmi dari Kemendikdasmen terkait tunjangan sertifikasi guru (TPG) dengan kode 13, 16, dan 07 yang tidak akan cair sebelum Lebaran 2025.
Sebagaimana informasi yang dikutip dari Guru Abad 21, guru yang dipastikan tidak akan cair dalam waktu dekat atau sebelum lebaran yakni Kategori Non ASN.
Dimana Pencairan Tunjangan Profesi Guru untuk Non ASN akan dilakukan pada bulan April 2025.
Bagi guru ASN kunci untuk pencairan tunjangan sertifikasi ditandai dengan penerbitan SKTP.