Nasional

Mulai Panas! Diduga Langgar Aturan Pemilu, TPN Ganjar-Mahfud Laporkan Acara APDESI yang Dukung Prabowo-Gibran

Oleh: Rosandra Gisca Andyna Selasa 21 Nov 2023, 14:57 WIB
Direktur Hukum TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Ronny Talapessy

AYOJAKARTA.COM - Suasana politik di Indonesia jelang Pilpres 2024 mulai memanas. Baru-baru ini Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud MD akan melaporkan adanya dugaan pelanggaran pemilu pada acara APDESI yang mendukung pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Laporan acara dukungan APDESI terhadap Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming tersebut akan dilaporkan TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD kepada pihak Bawaslu untuk segera ditindaklanjuti karena dinilai melanggar aturan pemilu.

Menurut TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang diwakili Direktur Hukumnya, Ronny Talapessy menyebut bahwa dukungan para Kepala Desa untuk pasangan calon tertentu telah melanggar Undang-undang Pemilu.

Baca Juga: Tolak Politik Dinasti, Ray Rangkuti akan Lawan Gibran Sekalipun Berpasangan dengan Ganjar

Bahkan Ronny Talapessy menyebut jika pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti dan mempersiapkan langkah hukum selanjutnya guna menindaklanjuti kasus pelanggaran ini.

“Kita sudah menginventarisir bukti-bukti yang ada, dan kita sudah siapkan juga untuk langkah hukumnya dan kita akan laporkan juga segera,” ujar Ronny dalam konferensi pers di Media Center TPN, Gondangdia seperti dikutip dari YouTube Kompas TV Selasa (21/11/2023).

Bahkan disebutkan Ronny jika hari ini Selasa (21/11/2023) sudah ada pihak dari TPN yang melaporkan penemuan tersebut ke Bawaslu RI.

Baca Juga: Ganjar Kritik Penegakan Hukum Era Jokowi Jeblok, TKN Prabowo: yang Bertanggung Jawabkan Mahfud MD

“Hari ini juga kita sudah ada yang laporkan kok dari Tim Pemenangan Nasional (ke) Bawaslu RI,” ucap Ronny.

APDESI dan Desa Bersatu Gelar Deklarasi Dukungan Terhadap Prabowo-Gibran

Sebelumnya, diberitakan bahwa ribuan aparatur desa dan kepala desa aktif yang tergabung dalam APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) baru saja menggelar acara deklarasi dukungan kepada pasangan calon nomor urut dua yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga: Hasil Survei LSI Denny JA Terkini: Jawa Tengah Banjir Dukungan ke Prabowo, Anies Naik Perlahan, Ganjar Turun Menukik Tajam

Anggota APDESI tersebut berkumpul bersama ribuan anggota pemerintah desa lainnya yang tergabung ke dalam organisasi Desa Bersatu.

Acara deklarasi atau dukungan tersebut dihadiri oleh 20 ribu anggota yang terdiri dalam Desa Bersatu dari 37 Provinsi, 416 Kabupaten dan 12 Kota di Indonesia.

Acara deklarasi tersebut bahkan dihadiri cawapres nomor urut dua yakni Gibran Rakabuming Raka bersama Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani, dan Sekretaris TKN Nusron Wahid.

Meski demikian, sebagai catatan perlu diketahui bahwa Pasal 280 UU Pemilu telah melarang kepada pemerintah desa mulai dari kepala desa, perangkat desa, dan anggota permusyawaratan desa menjadi pelaksana/tim kampanye paslon capres-cawapres.

Dalam UU Pemilu tersebut bahkan dituliskan sanksi yang diberikan kepada pelanggar yakni berupa sanksi pidana selama maksimal 1 tahun dan denda sebesar Rp 12 juta.***

Reporter Rosandra Gisca Andyna
Editor Desi Kris