Nasional

Kejaksaan Agung Buka Suara Soal Rencana Pengajuan PK Jessica Wongso Minggu Depan: Itu Sudah Biasa

Oleh: Cindra May Ningrum Jumat 17 Nov 2023, 14:30 WIB
Kejaksaan Agung Buka Suara Soal Rencana Pengajuan PK Jessica Wongso Minggu Depan: Itu Sudah Biasa

AYOJAKARTA.COM -- Belakangan kasus Jessica Wongso kembali menjadi perbincangan publik.

Hal ini usai dirilisnya dokumenter Netflix bertajuk Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso, kasus yang sudah tujuh tahun berlalu yakni 2016 silam kini menyisakan teka-teki.

Otto Hasibuan ialah pengacara tanah air yang kini siap berada di garis pertama pembela Jessica Wongso.

Baca Juga: Mengungkap Kepribadian Seseorang dari Bentuk Kaki, Cari Tahu Kamu Sosok Karismatik atau yang Sulit Dibujuk?

Diketahui Otto Hasibuan bersama rekan-rekan tim aliansi advokat pembela Jessica Wongso setidaknya tercatat ada 3.800 dari berbagai wilayah Indonesia siap membongkar kasus Jessica Wongso.

Kematian Mirna Salihin masih menjadi tanda tanya besar, apakah benar Jessica Wongso adalah pembunuh yang meracun sahabatnya sendiri?

Kasus kopi sianida kini akan melalui langkah upaya hukum, termasuk peninjauan kembali atau PK kedua kalinya.

Otto Hasibuan mengaku bahwa pengajuan PK akan dilakukan pekan depan.

Baca Juga: Terkuak Sebab Pencairan KJP Plus November 2023 Telat, Disdik Temukan Data 75 Ribu Siswa Tak Layak sebagai Penerima, Cek Datamu

"Sudah disiapkan, mungkin pekan depan tidak lama lagi," kata Otto Hasibuan seperti dikutip AyoJakarta.com dari Republika pada Jumat, 17 November 2023.

Kejaksaan Agung kini buka suara soal pengajuan PK kedua kalinya atas kasus kopi sianida yang mendakwakan Jessica Wongso.

"Pada dasarnya, jaksa penuntut umum (JPU) itu, selalu siap menghadapi upaya-upaya hukum yang dilakukan. Itu sudah biasa. Dan kami menunggu upaya hukum luar biasa berupa PK yang diajukan oleh terpidana (Jessica Wongso) melalui pengacaranya, ataupun dari keluarganya,” kata Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung.

Ia menerangkan, PK memang menjadi hak bagi terpidana termasuk Jessica Wongso, di mana merupakan subjek yang pasif dalam pengajuan upaya hukum luar biasa.

Baca Juga: Momen Rosi Silalahi Buka Kartu AS Binsar Gultom saat Wawancara, Sebut Jessica Wongso Bisa Dihukum Meski Tanpa Saksi

Ajuan PK Jessica Wongso kembali, membuat Kejaksaan Agung tentu berhak mengajukan pendapat hukum sebagai respons dari PK yang diajukan.

Dalam kasus kopi sianida dengan terpidana Jessica Wongso, mulai dari peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) pada Oktober 2016, hakim memvonis 20 tahun penjara di mana ia terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna Salihin.***

Reporter Cindra May Ningrum
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil