AYOJAKARTA.COM -- Sikap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan dalam dugaan kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Mabes Polri pada Kamis (16/11/2023) menjadi sorotan publik.
Pasalnya, usai menjalani pemeriksaan tersebut, Firli Bahuri seakan bungkam seribu bahasa dan menutupi wajahnya untuk menghindari wartawan.
Namun, berselang sehari, Firli Bahuri memberikan keterangannya lewat siaran pers terkait pemeriksaan dari Polda Metro Jaya terkait kasus yang diduga menyeretnya tersebut.
Siaran pers tersebut disebarkan kepada wartawan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, ALi Fikri.
Dalam keterangan itu, Firli Bahuri menuliskan 9 poin pernyataan terkait dugaan kasus pemerasan terhadap SYL.
Salah satunya, Firli menegaskan tidak pernah melakukan pemerasan terhadap SYL.
"Saya, Firli Bahuri menyatakan bahwa tidak pernah ada kegiatan memeras, gratifikasi dan suap," ujar Filri Bahuri dikutip ayojakarta.com dari republika.co.id pada Jumat (17/11/2023).
Firli juga menyatakan, saat proses penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya di rumahnya di Villa Galaxy, Kota Bekasi, Jawa Barat pada 26 Oktober 2023 tidak ada satupun barang yang disita terkait persoalan dugaan kasus tersebut.
"Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah Firli Bahuri, tidak ditemukan benda sitaan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada tahun 2020 sampai dengan 2023," kata Firli.
Sementara, terkait rumah sewa di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan yang juga turut digeledah Polda Metro Jaya, Firli mengakui, ada beberapa barang yang disita aparat.
"Terdapat tiga barang yang disita berupa kunci dan gembok gerbang, dompet warna hitam serta kunci mobil keyless," jelas Firli.
Hingga kini, terkait dugaan kasus tersebut, sudah ada 20 pegawai KPK yang turut diperiksa oleh Polda Metro Jaya.
Bahkan, kepolisian juga sudah melakukan penyitaan atas beberapa dokumen KPK.
Selain itu, Firli mengaku juga telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya sebagaimana yang telah diminta Polda Metro Jaya.
Dokumen tersebut Firli serahkan secara resmi melalui Biro Hukum KPK.
Firli juga menegaskan, dirinya bersama empat komisioner KPK lainnya akan selalu bersikap kooperatif untuk kepentingan penegakan hukum.
Firli berharap agar kasus laporan SYL yang turut menyeret dirinya bisa diselesaikan dengan baik.
Baca Juga: HORE! KemenPANRB Bakal Buka CPNS 2024 dengan 1,3 Juta Formasi, Fresh Graduate Punya Banyak Peluang
"Mari bersama wujudkan keadilan dan kepastian hukum, karena saya harus menuntaskan perkara-perkara korupsi yang masih menumpuk, terutama kasus-kasus besar yang menunggu untuk diselesaikan di tempat saya dan rekan pimpinan lain bekerja," tutup Firli.