AYOJAKARTA.COM -- Inilah Tiga Barang yang Diizinkan untuk Dibawa ke Dalam Ruangan Selama Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) 2023.
Pelaksanaan ujian SKD CPNS masih berlangsung hingga saat ini, dimulai sejak 9 November 2023.
Selama pelaksanaan tersebut, hanya ada beberapa hal atau barang yang diizinkan masuk ke ruangan ujian SKD CPNS.
Dikutip Ayojakarta.com dari Instagram @kemenkumham_jateng pada Kamis, 16 November 2023, berikut adalah tiga barang yang boleh dibawa masuk selama ujian SKD CPNS:
1. KTP Elektronik Asli
2. Kartu Peserta Ujian
3. Alat tulis berupa pensil
Selain ketiga hal tersebut, peserta tidak diizinkan membawa apapun ke dalam ruangan ujian SKD CPNS.
Saat memasuki ruangan ujian, semua barang, seperti jam tangan, ikat pinggang, gelang, cincin, handphone, dan lainnya akan dimasukkan ke dalam tas dan harus dititipkan ke tempat penitipan barang yang telah disiapkan oleh panitia.
Baca Juga: 5 Tanda Pasangan Sedang Kangen, Kamu Beruntung Banget Bila Punya Cirinya
Oleh karena itu, untuk mempermudah peserta, disarankan hanya membawa ketiga barang yang telah disebutkan di atas.
Demikianlah, hanya tiga barang tersebut yang diizinkan dibawa masuk ke dalam ruangan selama ujian SKD CPNS.