Nasional

UMP 2024 Dipastikan Naik, Ini Prediksi 10 Kota dan Kabupaten dengan UMK Terendah, Ada Daerahmu?

Oleh: Cindra May Ningrum Rabu 15 Nov 2023, 20:04 WIB
UMP 2024 dipastikan naik, ini prediksi 10 kota dan kabupaten dengan UMK terendah.

AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan aturan baru mengenai upah minimum yang mulai diberlakukan pada tahun 2024.

Adapun aturan baru tersebut ialah Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menaker Ida Fauziyah, menjelaskan bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 ialah salah satu bentuk penghargaan kepada para pekerja/buruh karena sudah berkontribusi pada perekonomian Indonesia.

Baca Juga: Dikenal Algojo, Inilah Sosok Hakim Agung yang Tolak Mentah-mentah Permohonan Kasasi Jessica Wongso

Adapun kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (yang disimbolkan dalam bentuk α).

Lebih lanjut, Menaker Ida Fauziyah juga mengungkapkan bahwa penetapan UMP 2024 akan ditetapkan paling lambat pada tanggal 21 November 2023.

Sementara untuk upah minimum per wilayah atau UMK di Kabupaten/Kota paling lambat diumumkan pada 30 November 2023.

"Selanjutnya kami meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini, dan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November," kata Ida Fauziyah.

Menurut informasi yang beredar, kini buruh mengaku ingin kenaikan UMP 2024 bisa mencapai 15 persen.

Baca Juga: UMP 2024 Resmi Naik, Segini Besaran Upah Minimum yang Berlaku di Jabodetabek

Tentunya hal ini dilakukan dengan berbagai pertimbangan, yang menurut kaum buruh dirasa masih masuk akal.

Apabila mengacu pada permintaan buruh sebesar 15 persen, maka terdapat setidaknya 10 kota atau kabupaten di Indonesia dengan upah minimum atau UMK 2024 terendah.

Jika hal tersebut terjadi, Provinsi Jawa Tengah masih menjadi provinsi dengan UMP terendah, di mana pada tahun 2024 sebesar Rp1,958,169,69.

Sementara jika kenaikan UMP 2024 sebesar 15%, maka angkanya akan menjadi Rp2,251,894,34 dan masih terkecil dibandingkan dengan provinsi lain.

Maka bukan tak mungkin UMK kabupaten/kota terendah masih ada di provinsi Jateng, namun ternyata ketika dilihat lagi, terdapat beberapa daerah lain di luar Jawa Tengah dengan UMK yang lebih kecil.

Mengutip laman suara.com, berikut prediksi 10 kota/kabupaten dengan nominal UMK 2024 terendah.

Baca Juga: Mengungkap Kepribadian Seseorang dari Bentuk Kaki, Cari Tahu Kamu Sosok Karismatik atau yang Sulit Dibujuk?

1. Kabupaten Banjarnegara

2. Kabupaten Wonogiri

3. Kabupaten Sragen

4. Kota Banjar

5. Kabupaten Sampang

6. Kabupaten Pamekasan

7. Kabupaten Situbondo

8. Kabupaten Ponorogo

9. Kabupaten Bangkalan

10. Kabupaten Magetan

Demikian informasi terkait prediksi upah minimum di 10 Kabupaten/Kota dengan UMK 2024 terendah jika mengacu kenaikan UMP sebesar 15 persen.***

Reporter Cindra May Ningrum
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil