AYOJAKARTA.COM -- Ketua KPK Firli Bahuri kembali menjadi sorotan usai kembali dipanggil oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa, 14 November 2023.
Pemanggilan Ketua KPK Firli Bahuri masih berkaitan dengan dugaan kasus pemerasan kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Pemeriksaan lanjutan Ketua KPK Firli Bahuri sedianya dijadwalkan pada pukul 10.00 kemarin, namun Firli kembali tidak hadir.
Baca Juga: Dikenal Algojo, Inilah Sosok Hakim Agung yang Tolak Mentah-mentah Permohonan Kasasi Jessica Wongso
Dalam surat balasan yang diterima kepolisian, Firli berasalan memenuhi undangan Dewas KPK serta meminta untuk dilakukan penjadwalan ulang.
Selain itu, Firli juga meminta agar proses keterangan tambahan dilakukan di Bareskrim Polri dan bukan di Polda Metro Jaya.
Berdasarkan riwayat pemanggilan, Firli diketahui telah mangkir sebanyak tiga kali yakni pada 20 Oktober, 7 November, dan 14 November 2023.
Menyikapi permintaan Firli yang telah mangkir sebanyak tiga kali, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih melakukan pertimbangan.
Mangkirnya Firi Bahuri atas sejumlah pemanggilan, sempat dianggap sebagian kalangan sebagai bentuk pembiaran atau kesengajaan.
Sehubungan dengan anggapan tersebut, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan tanggapan.
Baca Juga: UMP 2024 Resmi Naik, Segini Besaran Upah Minimum yang Berlaku di Jabodetabek
Menurutnya, dalam melakukan suatu proses penegakan hukum kepolisian memiliki aturan yang harus dilakukan.
Karena itu selain akan segera berkoordinasi dengan Kapolda, Kapolri juga berharap agar masyarakat bisa bersikap lebih sabar.
“Nanti saya cek ke Pak Kapolda Metro, pembiaran, nggak ada kaitannya dengan proses hukum, jadi tidak ada pembiaran,” tegas Kapolri.
Terkait perkembangan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Ketua KPK, Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Karyoto dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka.
Terkait dengan mangkirnya Firli Bahuri hingga berulang kali, Mantan Pimpinan KPK Abraham Samad ikut memberikan tanggapan.
Menurut Abraham, mangkirnya Firli dari pemanggilan merupakan sebuah kesempatan bagi Polda Metro Jaya untuk menunjukkan kredibilitasnya sebagai penegak hukum.
Baca Juga: 5 Tanda Pasangan Sedang Kangen, Kamu Beruntung Banget Bila Punya Cirinya
“Dengan melakukan penangkapan kepada Firli, jadi ditangkap, dibawa ke Polda untuk segera diperiksa, itu adalah langkah hukum yang diperbolehkan,” jelas Abraham.
Adanya alasan-alasan yang selalu dipergunakan Firli ketika akan menjalani pemeriksaan, menurut Abraham juga perlu ditiadakan.
Karena itu, Ketua KPK periode 2011-2015 ini berpendapat agar Firli Bahuri segera mundur dari jabatannya untuk segera menyelesaikan persoalan hukum.
“Firli seharusnya mengundurkan diri untuk mempercepat proses penegakan hukum,” tegas Abraham.
Abraham menambahkan, langkah tersebut penting dilakukan agar tidak selalu menjadikan tugas dan jabatan Ketua KPK sebagai alasan, sebagaimana pernah dilakukan KPK ke SYL.
“Supaya adil, Polda harus melakukan apa yang pernah dilakukan oleh KPK ke SYL,” pungkas Abraham dikutip Ayojakarta pada Rabu, 15 November 2023 dari Youtube Metro TV.***