AYOJAKARTA.COM - Kementerian Agama RI (Kemenag) mengusulkan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M atau biaya haji 2024 menjadi Rp105.095.032,34.
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan usulan soal biaya haji 2024 ini diungkapkan pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa biaya haji 2024 itu akan digunakan untuk membiaya beberapa komponen.
Baca Juga: Wajib Tahu! Inilah 3 Perbedaan antara Positive Thinking dan Toxic Positivity, Yuk Simak di Sini
Antara lain biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di embarkasi, debarkasi, imigrasi, layanan Armuzna (Arafah-Muzdalifah-Mina), pelindungan, premi asuransi, dokumen perjalanan, living cost, serta pembinaan jamaah haji.
Nantinya, anggaran tersebut akan dibagi menjadi dua komponen yaitu yang dibebankan langsung kepada Jamaah haji dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat.
Dikutip dari laman nu.or.id, dia menjelaskan bahwa usulan kenaikan biaya haji ini dilakukan pemerintah dengan menggunakan asumsi nilai tukar kurs dollar terhadap rupiah sebesar Rp16.000. Sementara asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah sebesar Rp4.266.
"Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar," ujarnya.
Namun perlu diketahui bahwa biaya ini masih sebatas usulan awal yang kemudian akan dibahas di Panja yang beranggotakan pemerintah dan DPR.
Setelah itu barulah akan segera disepakati dan ditetapkan berapa yang dibayar oleh jamaah haji.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengungkapkan, bahwa usulan biaya haji 2024 yang disampaikan Pemerintah ke DPR lebih tinggi dibanding biaya haji 2023.
Menurutnya, ada beberapa alasan maupun faktor yang menjadi penyebab, diantaranya yakni kenaikan kurs, serta penambahan layanan.
“Biaya Haji 2023, disepakati dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp15.150 dan 1 SAR sebesar Rp4.040. Sementara Usulan Biaya Haji 2024 disusun dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,” jelas Hilman.
“Kalau kita cek nilai tukar kurs Dolar terhadap Rupiah per hari ini sudah di angka Rp15.700-an. Nah, dalam usulan BPIH kita gunakan asumsi Rp16.000 karena kurs memang sifatnya sangat fluktuatif. Ini yang dalam skema Panja akan dibahas bersama dengan ahli keuangan untuk menentukan kurs yang paling tepat pada asumsi berapa?" ungkapnya.
Baca Juga: Tes Penglihatan: Temukan 1 Wortel Paling Berbeda di Antara Lainnya dalam Waktu 3 Detik, Bisa?
Untuk diketahui, pada 2023 pemerintah mengusulkan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp98.893.909,11.
Setelah dilakukan pembahasan melalui Panja BPIH dan peninjauan harga, akhirnya BPIH 2023 disepakati rata-rata sebesar Rp90.050.637,26, dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp15.150 dan 1 SAR sebesar Rp4.040.
Selanjutnya, biaya Bipih yang dibayar jamaah pada 2023 disepakati sebesar Rp49.812.700,26 (55,3%), sedang yang bersumber dari nilai manfaat sebesar rata-rata Rp40.237.937 (44,7%).***