Nasional

Dana PIP Kemdikbud Termin 3 November 2023 Tak Kunjung Cair? Jangan-jangan Kamu Termasuk Kriteria Ini

Oleh: Francisca Wuri Sulistyowati,ST Rabu 15 Nov 2023, 08:03 WIB
PIP Kemdikbud Tahap 3 2023

AYOJAKARTA.COM - Peserta Didik pemegang KIP sudah bisa melakukan pengecekan penerima PIP termin 3 bulan November 2023 di situs pipkemdikbud.

Namun ada sejumlah penerima PIP yang dibatalkan sehingga dananya pasti tidak akan cair.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, dana PIP dapat dibatalkan apabila peserta didik penerima PIP:

Baca Juga: Bansos PIP Kemdikbud Tahap 3 Bulan November 2023 Mulai Cair, Cek Kamu Sudah Terima Belum?

1. Tidak terdata sebagai peserta didik penerima pada SK Penerima KIP.

2. Meninggal dunia.

3. Putus sekolah/tidak melanjutkan pendidikan.

4. Tidak diketahui keberadaannya.

5. Menolak menerima KIP.

6. Tercatat sebagai data ganda penerima KIP.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Bakal Naikkan UMP 2024 di 34 Provinsi Indonesia, Segini Prediksi Besarannya

Pembatalan dana PIP tersebut dilakukan berdasarkan hasil identifikasi Puslapdik dan atau berdasarkan usulan dinas pendidikan provinsi atau dinas pendidikan kabupaten atau kota.

Ketentuan pembatalan dana PIP diatur dalam Persesjen Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Dikdasmen (SD SMP SMA SMK) Tahun 2022-2023.

Sementara bagi siswa yang tidak merasa dalam kriteria di atas, dapat melakukan pengecekan penerima KIP dengan cara sebagai berikut:

Baca Juga: Dana Bantuan KJP Plus November 2023 Bakal Cair Hari Ini? Simak Penjelasannya dan Cek Namamu Melalui Link Berikut

1. Buka situs web resmi PIP di pip.kemdikbud.go.id di browser Anda.

2. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP siswa calon penerima PIP 2023 di kolom yang telah disediakan.

3. Masukkan kode captcha yang tersedia.

4. Klik “Cek Penerima PIP.”

Setelah mengisi semua data identifikasi yang diminta, situs web akan memproses informasi tersebut dan menampilkan hasil pencarian.

Jika kamu memenuhi syarat sebagai penerima, maka akan menerima pemberitahuan tentang penyaluran dana dan langkah-langkah yang perlu diambil untuk mencairkan dana tersebut.***

Reporter Francisca Wuri Sulistyowati,ST
Editor Fathul Amanah