Nasional

Cukai Rokok Terus Mengalami Kenaikan, Pengamat: Masih Kurangkah Membebani Masyarakat?

Oleh: Salman Muhammad Ilham Senin 13 Nov 2023, 11:30 WIB
Ilustrasi. Pengamat kebijakan publik Bambang Haryo Soekartono atau BHS memberikan kritik terhadap pemerintah yang terus menaikan harga cukai rokok mulai dari tahun 2019 hingga 2023 saat ini.

AYOJAKARTA.COM – Pengamat kebijakan publik Bambang Haryo Soekartono atau BHS memberikan kritik terhadap pemerintah yang terus menaikan harga cukai rokok mulai dari tahun 2019 hingga 2023 saat ini.

BHS menilai kenaikan harga cukai rokok ini dapat memberikan dampak terhadap multiplier effect ekonomi di masyarakat.

Bahkan menurut BHS, kenaikan cukai ini bisa memberikan efek kepada peningkatan kemiskinan dan generasi stunting di Indonesia.

"Harusnya Kementerian Keuangan paham dengan dampak kenaikan cukai rokok ini yang mengakibatkan kenaikan harga rokok yang sangat tinggi dari 2019 ke 2023 rata - rata berkisar sekitar 50-80 persen kenaikannya dan berdampak terhadap 70,5 persen total penduduk laki - laki di Indonesia atau sekitar 97 juta rakyat Indonesia, karena masyarakat perokok yang berjumlah 97 juta tersebut sudah menjadikan rokok sebagai kebutuhan pokok dan bahkan ada istilah 'lebih baik tidak makan daripada tidak merokok' karena merokok adalah salah satu yang tertinggi untuk penghilang stres, menurut mereka dan bahkan beberapa ahli," ucap BHS, dikutip dari Suara.com, Senin, 13 November 2023.

Baca Juga: Sprindik Kasus TPPU Impor-Ekspor Emas Rp189 Triliun Diterbitkan Penyidik Bea Cukai, Mahfud Bongkar Pelaku SB

Indonesia juga dikatakan pernah menjadi salah satu negara dengan kunjungan wisatawan asing terbesar pada era kolonial Belanda, akibat produksi rokok saat itu.

Jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh perokok juga terbilang besar, di mana BHS menyampaikan bahwa perokok membayar pajak dengan total 73% dari harga rokok.

Pajak tersebut terbagi menjadi beberapa bagian, yaitu 60% cukai rokok, 10% PPN, dan 3% pajak daerah.

"Padahal penerimaan cukai rokok saja satu tahunnya sudah sangat besar sekitar 200 triliun di 2022 dan itu naik dari 164 triliun di 2019. Pemasukan negara Ini sangat besar, padahal belum termasuk PPN dan pajak daerah loh, masih kurangkah membebani masyarakat?" ucapnya.

Baca Juga: 5 Trik Jitu Beli iPhone Bekas Resmi Bea Cukai Tak Khawatir IMEI Diblokir

Menurut BHS dampak dari kenaikan harga cukai juga berakibat pada sektor lain, seperti warung makan atau tempat kopi.

"Apa yang didapat si perokok dari pemerintah, BPJS atau KIS kah? Khan Juga tidak. Kita semua seharusnya faham bila perokok terjadi ketidakmampuan untuk membeli rokok, maka dampak multiplier effect ekonominya luar biasa besar di masyarakat, karena sekitar 30 persen dari total UMKM yang berjumlah 64,2 juta sangat tergantung kepada konsumennya yang merokok. Misalnya warteg, warkop, fiskotik, cafe-cafe dan lain-lain mereka akan tergerus kehidupannya karena konsumennya yang perokok itu akan menurun tajam. Padahal ekonomi kita sangat tergantung kepada UMKM," ucapnya.

Selain itu juga dampak kenaikan cukai rokok akan berpengaruh terhadap pekerja di bidang tembakau, di mana buruh pabrik rokok sekitar 5,9 juta orang dan petani tembakau sekitar 600 ribu orang akan beresiko kehilangan pekerjaan dan penurunan kualitas ekonomi.***

Reporter Salman Muhammad Ilham
Editor Tedi Rukmana