AYOJAKARTA.COM - Nama Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej atau biasa dikenal Eddy Hiariej kini jadi sorotan warganet usai KPK tetapkan dirinya sebagai salah satu tersangka dugaan gratifikasi atau suap.
Hal ini disampaikan secara langsung oleh Alexander Marwata selaku Wakil Ketua KPK seperti yang dikutip ayojakarta.comd ari suara.com pada Jumat 10 November 2023.
Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka ini pun sudah dilakukan sejak 2 minggu yang lalu.
Baca Juga: Alhamdulillah! KPM Aktif di 3 Daerah Ini Dapat Bantuan Tambahan Mulai Hari Ini, Cek Namamu di Sini
"Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu," bebernya.
Sontak ditetapkannya Eddy jadi tersangka menjadi perbincangan, terlebih sosok dirinya yang vokal kala mengungkap kasus pembunuhan Mirna Salihin atau dikenal dengan kasus kopi sianida Jessica.
Kala itu Eddy diketahui menjadi saksi ahli di sidang ke-14 untuk menjatuhkan hukuman kepada Jessica Wongso.
Eddy kekeuh Jessica bersalah walau kala itu motif pembunuhan dari Jessica Wongso kepada Mirna pun tak pernah terungkap dengan jelas.
Bahkan, Eddy kala itu menyuruh ahli pidana yang membutuhkan motif pembunuhan dalam kasus sidang Jessica agar membaca kembali sejarah pembentukan KUHP di belanda.
Sontak ditetapkannya Eddy jadi tersangka KPK membuat warganet memberi cap dirinya kena karma.
"Sang Pemberi saksi dusta pada kasus Jessica, Akhirnya kena karma," pungkas warganet
"Apakah ini sebuah karma yang semestinya ia dapatkan....!! Tuhan maha tahu.," beber warganet
Baca Juga: Jelang Laga Lawan Ekuador di Piala Dunia U-17, Bima Sakti: Kami Mempersiapkan Tim Sebaik Mungkin
Sebagai informasi Eddy diketahui bukan hanya ikut terlibat dalam kasus Jessica sianida saja sebagai saksi ahli.
Eddy pernah menjadi saksi ahli dalam kasus penistaan agama Ahok yang kala itu membela Ahok, lalu sengeketa pilpres 2019 kala Jokowi-Ma'ruf, Prabowo-Sandiaga dan membela pihak Jokowi, dan kasus besar lainnya yakni proyek Hambalang sebagai saksi ahli yang memberatkan Anas Urbaningrum.***