Nasional

Pendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Mencium Gelagat Penjegalan, Ternyata Kelompok Ini yang Dimaksud

Oleh: Karseno AJ Kamis 09 Nov 2023, 15:43 WIB
Pendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Mencium Gelagat Penjegalan, Ternyata Kelompok Ini yang Dimaksud

AYOJAKARTA.COM -- Keluarnya putusan MKMK mengenai perkara nomo 90 tentang batas usia capres-cawapres disikapi oleh kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Selain perkara nomor 90, para pendukung paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming juga mengajak publik untuk mencermati perkara nomor 141 yang kini berjalan.

Dalam sidang gugatan awal, pernyataan terkait dampak perkara nomor 90 terhadap Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming juga sempat disinggung Ketua MKMK.

Baca Juga: Respons Tak Terduga Gibran Jelang Putusan MKMK Atas Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman, Gagal jadi Cawapres?

Gugatan perkara nomor 141 merupakan hasil pengajuan sejumlah mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama atau Unusia.

Mahasiswa Unusia menuntut agar frasa Kepala Daerah yang tertulis di putusan perkara nomor 90 diperjelas menjadi Gubernur.

Saat berlangsung sidang, Ketua MKMK sempat menyinggung mengenai masa pemberlakukan gugatan perkara nomor 90 yang kini teregistrasi di nomor perkara 141.

Menurut Ketua MKMK, apapun hasil putusan terhadap perkara 90 yang diuji pada perkara nomor 141 bisa mulai diberlakukan pada masa Pemilu 2029 mendatang.

Baca Juga: Cara Membersihkan WhatsApp agar Lebih Ringan Tanpa Menghapus Foto dan Video, Sudah Coba?

“Namun tentu saja, permainan sudah jalan, aturan main kalau diubah melalui putusan MK berlaku pada pertandingan berikutnya, 2029,” jelas Jimly.

Atas kedua pertimbangan tersebut, barisan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming menilai upaya menyalahi aturan merupakan bentuk penjegalan.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Habiburokhman selaku politisi asal Partai Gerindra yang mengusung paslon Prabowo-Gibran.

Sehubungan dengan pernyataan tersebut, Direktur Hukum Tim Pemenangan Nasional paslon Ganjar-Mahfud memberi tanggapan.

Baca Juga: 4 Tanda Orang Sulit Sukses Dilihat dari Kegiatan Sehari-hari yang Tak Bermanfaat

Menurut Ronny Talapessy, langkah-langkah sejumlah kalangan akademisi serta ahli hukum merupakan bentuk menjaga maruah Mahkamah Konstitusi.

Karenanya, upaya yang dilakukan dengan menguji perkara nomor 90 melalui perkara nomor 141 bukanlah sebuah upaya penjegalan.

Lebih lanjut, Ronny berpendapat bahwa kehormatan yang dimiliki lembaga Mahkamah Konstitusi tidak sebanding dengan proses pencalonan pilpres.

“Maruah Mahkamah Konstitusi itu lebih penting daripada kontestasi lima tahunan ini,” jelas Ronny.

Baca Juga: Tes Penglihatan: Uji Kemampuan Mata Kamu! Temukan Huruf O di Antara Kumpulan Huruf A dalam 10 Detik

Menyikapi pernyataan yang telah disampaikan oleh Ronny, Habiburokhman memberikan pernyataan.

Menurut Habib, apa yang disampaikan Ronny merupakan bentuk pemahaman seseorang terhadap proses hukum, sehingga patut diberi apresiasi.

Namun demikian, Habib tidak menekankan pernyataan terkait penjegalan itu untuk orang yang mengerti perkara hukum.

Lebih lanjut, Habib menjelaskan bahwa pernyataannya tentang penjegalan ditujukan kepada pihak-pihak yang mempersoalkan keabsahan Gibran sebagai cawapres.

“Yang mempersoalkan keabsahan Mas Gibran sebagai cawapres Pak Prabowo, ini orang yang tidak berkenan, tidak senang Mas Gibran maju sebagai cawapres,” jelasnya.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Bentuk Telapak Tangan Ini Ungkap Karakter Aslimu seperti Apa, Kamu Nomor Berapa?

Demikian seperti dikutip Ayojakarta pada Kamis, 9 November 2023 dari kanal Youtube tvOneNews. ***

Reporter Karseno AJ
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil