Nasional

Resmi! Aturan Terbaru Nilai Ambang Batas CPNS 2023 dan Nilai Kumulatif SKD Tertinggi, Cek di Sini

Oleh: Linda Wati Kamis 09 Nov 2023, 14:25 WIB
Ilustrasi Tes CPNS 2023

AYOJAKARTA.COM - Pelamar CPNS 2023 yang lolos seleksi administrasi sudah mulai memasuki tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Untuk itu, banyak dari mereka yang mencari tahu berapa nilai ambang batas CPNS 2023?

Informasi seputar nilai ambang batas CPNS 2023 dan nilai kumulatif SKD tertinggi dapat ditemukan di sini.

Penetapan passing grade atau nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 telah diatur oleh Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenpanRB) Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas dalam proses Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023.

Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KepmenpanRB No. 651 Tahun 2023, berikut peraturan terkait dan jenis soal yang akan disajikan dan nilai ambang batas yang berlaku untuk SKD CPNS 2023.

Baca Juga: Ingat! 3 Hal Penting yang Harus Diperhatikan Peserta SKD CPNS Menurut Kemenkumham RI Sebelum Ujian

Jumlah Soal SKD CPNS 2023

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum( TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Jumlah soal masing-masing jenis tes:

TWK: 30 soal
TIU: 35 soal
TKP : 45 soal
Bobot Soal SKD 2023

TWK dan TIU: Jawaban benar bernilai 5, jawaban salah atau tak dijawab bernilai 0

TKP: Jawaban benar bernilai paling paling tinggi 5, tidak menjawab bernilai 0

Baca Juga: Info BMKG: Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Hari Ini Kamis 9 November 2023, Sebagian Wilayah Diguyur Hujan Ringan

Berikut Nilai Kumulatif Tertinggi

Nilai kumulatif tertinggi SKD CPNS 2023: 550

Rincian nilai tertinggi per tes:

TWK: 150
TIU: 175
TKP : 225

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023

Inilah nilai ambang batas SKD 2023 baik peserta umum dan khusus:

TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166

Baca Juga: Masih Ada yang Salah Paham: Hari Pahlawan Bukan Libur Nasional, Ini Alasannya

Passing grade khusus lulusan cum laude: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85

Passing grade khusus lulusan diaspora: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85

Passing grade khusus penyandang disabilitas: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60

Passing grade khusus putra-putri Papua: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60

Itulah nilai ambang batas CPNS 2023 dan nilai kululatif tertinggi SKD yang dikutip ayojakarta.com dari umsu.ac.id, Kamis (9/11/2023).***

Reporter Linda Wati
Editor Fathul Amanah