AYOJAKARTA.COM -- Sebanyak sembilan hakim konstitusi akan mengadakan pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Kamis (9/11/2023).
Proses pemilihan ini terjadi setelah Anwar Usman dipecat dari jabatannya sebagai Ketua MK berdasarkan keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Sesuai dengan Putusan MKMK, esok hari pukul 09.00 WIB, akan melaksanakan PMK Nomor 6/2023 tentang pemilihan pimpinan MK," ucap Sekretaris Jenderal Heru Setiawan.
MKMK memberhentikan Anwar Usman dari posisi Ketua MK setelah ditemukan melakukan pelanggaran serius terhadap kode etik kehakiman.
Sebelumnya, MKMK menyatakan Anwar Usman melanggar kode etik yang berat dalam keputusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berhubungan dengan batas usia minimum untuk calon presiden dan calon wakil presiden.
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.
Dengan demikian, Anwar dijatuhi sanksi berupa pemecatan dari jabatan Ketua MK. MKMK, dalam keputusannya, menugaskan Wakil Ketua MK Saldi Isra untuk mengatur pemilihan kepemimpinan baru dalam waktu 2 X 24 jam.
Baca Juga: 4 Tanda Orang Sulit Sukses Dilihat dari Kegiatan Sehari-hari yang Tak Bermanfaat
“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinn Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” ucapnya.
Anwar juga dilarang terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam kasus perselisihan atau sengketa pemilu dan pilpres.
Sebelumnya, MK mengizinkan individu yang berusia di bawah 40 tahun untuk menjadi calon presiden atau wakil presiden jika mereka pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pemilihan kepala daerah.
"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," ucap Ketua MK Anwar Usman.
Baca Juga: Cara Membersihkan WhatsApp agar Lebih Ringan Tanpa Menghapus Foto dan Video, Sudah Coba?
Salah satu alasan yang menjadi pertimbangan hakim Konstitusi untuk menerima permohonan tersebut adalah karena banyak pemimpin muda yang menduduki jabatan penting.
Keputusan tersebut menuai beragam reaksi dari masyarakat karena dianggap membuka jalan bagi keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi cawapres.
Saat itu, seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A, yang merupakan pemohon dalam kasus tersebut, memiliki pandangan positif terhadap figur ideal sebagai pemimpin Indonesia, mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka yang menjabat periode 2020-2025.
Dia mempertimbangkan bahwa pada masa kepemimpinannya, Gibran berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen, meskipun saat awal masa jabatannya, pertumbuhan ekonomi di Surakarta mengalami penurunan sebesar 1,74 persen.
Baca Juga: Pencairan KJP Plus Kerap Dilakukan Pada Hari Rabu, November 2023 Sudah Cair?
Terlebih lagi, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta telah memiliki pengalaman dalam membangun dan memajukan kota dengan kejujuran, integritas moral, serta kesetiaan dan pelayanan yang baik kepada kepentingan masyarakat dan negara.