AYOJAKARTA.COM – Jadwal pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kejaksaan RI telah resmi diumumkan.
Tepatnya pengumuman terkait jadwal pelaksanaan SKD Kejaksaan RI sudah dirilis pada 6 November 2023 kemarin.
Dari pengumuman yang disampaikan melalui akun Instagram resmi @biropegkejaksaan diinformasikan jika jadwal pelaksanaan tes SKD akan berlangsung selama 2 hari.
Baca Juga: Soal Putusan MKMK Berhentikan Anwar Usman, Mahfud MD Bangga: Salam Hormat kepada Pak Jimly
Yaitu, tes SKD akan dilaksanakan pada tanggal 10 dan 11 November 2023 mendatang atau dua hari lagi.
Kemudian untuk waktu pelaksanaan tes SKD sendiri dibagi menjadi 2, seperti berikut ini.
1. Pelaksanaan tes SKD hari Jumat, 10 November 2023 akan berlangsung 2 sesi dengan jadwal berikut ini:
· Sesi 1 pukul 06.30 – 08.00 : Registrasi dan body checking
· Sesi 1 Pukul 08.00 – 09.40 : Pelaksanaan SKD
· Sesi 2 pukul 13.00 – 14.30 : Registrasi dan body checking
· Sesi 2 pukul 14.30 – 16.10 : Pelaksanaan SKD
2. Pelaksanaan tes SKD selain hari Jumat akan berlangsung 4 sesi dengan jadwal berikut ini:
· Sesi 1 pukul 06.30 – 08.00 : Registrasi dan body checking
· Sesi 1 pukul 08.00 – 09.40 : Pelaksanaan SKD
· Sesi 2 pukul 06.30 – 08.00 : Registrasi dan body checking
· Sesi 2 pukul 08.00 – 09.40 : Pelaksanaan SKD
· Sesi 3 pukul 06.30 – 08.00 : Registrasi dan body checking
· Sesi 3 pukul 08.00 – 09.40 : Pelaksanaan SKD
· Sesi 4 pukul 06.30 – 08.00 : Registrasi dan body checking
· Sesi 4 pukul 08.00 – 09.40 : Pelaksanaan SKD
Selanjutnya dalam pengumuman yang sudah dirilis tersebut, peserta juga bisa mengetahui lokasi pelaksanaan tes SKD Kejaksaan RI yang ada di 41 titik lokasi di seluruh Indonesia.
Berikut link google drive yang bisa diakses untuk melihat jadwal setiap peserta:
https://drive.google.com/file/d/1hKABJi0tMT-diAnHm5cU4XyL_XtepyEO/view
Hal lain yang juga penting untuk diperhatikan oleh peserta adalah tata tertib pelaksanaan tes SKD Kejaksaan RI.
1. Peserta harus hadir paling lambat enam puluh menit (60 menit) sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta
2. Panitia seleksi akan memberikan PON registrasi pada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai
3. Pemberian PIN Registrasi akan ditutup lima menit sebelum jadwal seleksi dimulai
4. Peserta tes wajib membawa:
- KTP Asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku atau KK Asli atau Salinan KK yang sudah dilegalisir basah oleh pejabat berwenang
- Kartu Tanda Peserta Ujian yang sudah dicetak melalui laman resmi https://sscasn.bk.go.id
- Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN), khusus peserta dengan lokasi ujian luar negeri
- Pensil Kayu (bukan yang mekanik)
5. Peserta wajib menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia guna diperiksa dan peserta harus sesuai foto yang ada di kartu peserta
6. Peserta wajib berpakaian rapi dan sopan sesuai ketentuan ini:
- Kemeja atas warna putih polos tanpa corak (tidak boleh memakai kaos)
- Celana panjang atau rok warna hitam polos tanpa corak (tidak boleh memakai celana pendek atau rok dengan bahan jeans)
- Sepatu yang tertutup dominan berwarna hitam (tidak boleh pakai sandal)
- Bagi peserta berhijab menggunakan jilbab warna gelap
- Tidak memakai ikat pinggang
7. Peserta di dalam ruangan tidak boleh membawa:
- Buku catatan atau lainnya
- Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, dan alat tulis
- Senjata api atau tajam atau sejenisnya
- Serta menggunakan komputer untuk keperluan selain aplikasi CAT
8. Peserta juga dilarang:
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung,
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung,
- Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia,
- Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi, dan
- Merokok dalam ruangan seleksi.
9. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri ditempat yang ditentukan.
10. Peserta menunggu seleksi dimulai di ruang tunggu steril.
11. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai.
12. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan.
13. Peserta dapat keluar ruangan dari ruangan ujian, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya peserta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN.
14. Peserta setelah mengambil barang yang dititipkan ditempat penitipan secara tertib, segera meninggalkan lokasi ujian.***