Nasional

Kontroversi Sanksi Ringan MKMK untuk Hakim Konstitusi, Pakar: Tidak Ada Cara Lain kecuali Memberhentikan

Oleh: Karseno AJ Rabu 08 Nov 2023, 14:21 WIB
Kontroversi Sanksi Ringan MKMK untuk Hakim Konstitusi, Pakar: Tidak Ada Cara Lain kecuali Memberhentikan

AYOJAKARTA.COM -- Keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dilakukan pada 7 November 2023 kemarin, menuai beragam kontroversi.

Sehubungan dengan putusan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun memberi tanggapan.

Menurut Refly, sanksi ringan terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi tidak sepatutnya diberlakukan.

Baca Juga: Respons Tak Terduga Gibran Jelang Putusan MKMK Atas Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman, Gagal jadi Cawapres?

Refly menilai, sembilan hakim Mahkamah Konstitusi telah mempraktikkan benturan kepentingan sehingga mengabaikan pentingnya prinsip saling mengingatkan.

Sikap untuk tidak saling mengingatkan, Refly menambahkan berdampak pada kehormatan lembaga Mahkamah Konstitusi di mata publik.

Runtuhnya kepercayaan publik pada MK bisa terjadi karena sejumlah persoalan, dari mulai omnibus law hingga pergantian hakim yang kurang transparan.

Karenanya, Refly berpendapat agar sembilan hakim yang telah dijatuhi sanksi ringan, diberikan sanksi lain yakni pemberhentian.

Baca Juga: Kepribadian Bisa DIlihat dari Golongan Darah? Profesor Asal Jepang Tokeji Furukawa Beberkan Hal Ini

“Menurut saya, kalau ada ultimate goal untuk memperbaiki MK, tidak ada cara lain kecuali memberhentikan semua hakim konstitusi,” ujar Refly.

Refly tidak menampik bahwa Majelis Kehormatan MK kurang memiliki otoritas untuk melakukan tindakan tersebut karena terbatasnya perangkat.

Namun demikian, independensi yang dimiliki oleh Majelis Kehormatan MK sudah selayaknya dijadikan sebagai bahan pertimbangan.

Untuk itu, Refly berharap agar setiap pemegang amanat hukum yang menyangkut kebutuhan masyarakat memiliki kepekaan etika serta moral.

Baca Juga: Cara Membersihkan WhatsApp agar Lebih Ringan Tanpa Menghapus Foto dan Video, Sudah Coba?

“Kita ini sense of ethic-nya nggak tinggi, orang lain sudah mengundurkan diri kalau begini, kalau kita harus dipecat dulu,” imbuhnya.

Para hakim konstitusi, Refly menambahkan bukanlah seperti kebanyakan politisi yang dikenal dengan karakteristik nakal.

Hakim konstitusi, menurut Refly perlu memiliki kesadaran etika yang lebih tinggi sehingga tidak seperti seorang politisi.

Dengan adanya kesadaran etik yang dimiliki oleh para hakim konstitusi, maka kehormatan dan harga diri Mahkamah Konstitusi bisa kembali.

Baca Juga: 4 Tanda Orang Sulit Sukses Dilihat dari Kegiatan Sehari-hari yang Tak Bermanfaat

Tanpa adanya kesadaran etik dari para hakim konstitusi, maruah dan kehormatan dari lembaga tinggi tersebut justru akan menjadi pertanyaan.

“Kalau kita sudah disidangkan, dinyatakan melanggar etika tiga kali, tapi nggak ada keinginan untuk mundur sama sekali,” jelasnya.

Sehubungan dengan adanya pergantian Ketua Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya dijabat Anwar Usman, Refly berharap agar bisa menemukan figur yang tepat.

Dan menentukan figur yang tepat bukanlah suatu hal mudah, mengingat para hakim konstitusi yang ada saat ini memiliki catatan pelanggaran bersama secara kolektif.

Baca Juga: Nilai Ambang Batas dan Bobot Penilaian Seleksi Kompetensi PPPK 2023

“Bayangkan jika Ketua Mahkamah Konstitusinya adalah yang banyak melanggar etiknya sendiri,” tegas Refly dikutip Ayojakarta, Rabu 8 November 2023 dari Youtube Kompas TV. ***

Reporter Karseno AJ
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil