AYOJAKARTA.COM — Juru Bicara Anies Baswedan, Surya Tjandra, menyambut baik keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Surya menilai, putusan terkait syarat capres-cawapres yang diketok oleh Anwar cs memang sejak awal bermasalah.
"Semoga bisa mengembalikan kepercayaan publik kepada MK yang beberapa waktu ini dirusak oleh Ketuanya sendiri," ujar Surya dalam pesan singkatnya yang diterima Suara.com, Selasa, 7 November 2023.
Surya berpandangan, terjadinya kisruh mengenai syarat capres-cawapres melalui putusan MK berawal dari Prabowo Subianto.
Baca Juga: Respon Anies Soal JIS Dipuji Pelatih Brasil: Jangan Remehkan Karya Anak Bangsa
Dia menjelaskan, Prabowo memaksakan diri supaya Gibran Rakabuming Raka bisa menjadi bakal cawapresnya.
"Semua sengkarut MK ini awalnya adalah karena pak Prabowo tidak cukup percaya diri maju capres tanpa dukungan Presiden Jokowi, sehingga harus memaksakan diri mengambil anak kandungnya sebagai Cawapres, meski harus mengubah UU yang ada melalui MK," ungkap Surya.
Oleh sebab itu, Surya menantang Prabowo agar berani mengganti Gibran sebagai pendampingnya.
Surya menyebut Prabowo tak akan berani maju Pilpres tanpa dukungan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga: Buntut Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK, Pihak Anies Tantang Prabowo: Kalau Jantan...
"Kalau jantan seharusnya Pak Prabowo segera mengganti cawapresnya, tetapi saya tidak yakin itu akan berani dilakukan ya, tanpa dukungan Presiden belum tentu Pak Prabowo merasa mampu berkompetisi dengan baik menghadapi capres lain," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, diberhentikan dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, Selasa, 7 November 2023.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Utama prinsip tidak keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," tegas Jimly.***