Nasional

Tak Disangka, Begini Komentar Gibran Usai Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK

Oleh: Rosandra Gisca Andyna Rabu 08 Nov 2023, 13:08 WIB
Gibran Rakabuming mengaku tak akan memberikan komentar banyak soal putusan MKMK tersebut kepada Anwar Usman.

AYOJAKARTA.COM - Walikota Surakarta yang juga merupakan bacawapres Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka akhirnya memberikan komentarnya soal putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK.

Diketahui bahwa Anwar Usman merupakan paman Gibran Rakabuming Raka yang sekaligus adik ipar dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Anwar Usman harus rela disidang etik oleh MKMK buntut putusan perkara soal batas usia capres cawapres yang diduga memiliki konflik kepentingan sehingga bisa meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo.

Putusan MK yang dibacakan Anwar Usman pada 16 Oktober 2023 lalu itupun menuai polemik pro dan kontra karena dianggap memberikan karpet merah bagi Gibran yang belum berusia genap 40 tahun bisa melenggang maju menjadi cawapres.

Baca Juga: Soal Putusan MKMK, TKN Prabowo-Gibran: Tidak Mempunyai Dampak Apapun

Tak berselang lama, Walikota Surakarta Gibran Rakabuming Raka akhirnya dideklarasikan sebagai cawapres Prabowo Subianto.

Meski demikian ketika ditanya tanggapannya soal pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK, Gibran mengaku tak akan memberikan komentar banyak soal putusan MKMK tersebut kepada sang paman.

Menurut Gibran, apapun keputusan MKMK akan ia ikuti dan ia sangat menghormati apapun keputusan yang telah ditentukan tersebut.

Gibran rupanya hanya memberikan komentar ringan untuk perkara yang sedang menimpa sang paman.

Baca Juga: Terkait Putusan MKMK, PHBI: Majunya Gibran sebagai Cawapres Cacat Hukum dan Etika

"Saya ngikutin aja," ujar Gibran seperti dilansir dari YouTube METRO TV, Rabu, 8 November 2023.

Tentunya tanggapan Gibran yang simple ini memberikan banyak pertanyaan dari para warganet di kolom komentar.

Beberapa warganet pun mempertanyakan arti tanggapan Gibran tersebut.

"'Saya ngikutin saja'..kira2 kebalikannya dr kalimat itu apa ya? Krna dia orang yg bicaranya berlawanan. Lain di lidah lain di perbuatan," ujar salah satu warganet.

Baca Juga: Disebut Punya Kedekatan dengan Kiai NU, Prabowo-Gibran Berpotensi Menangkan Pilpres 2024

"Jika Putusan MK wajib berlaku walau HAKIM nya melanggar etik, artinya Putusannya CACAT HUKUM. Maka rusaklah Hukum do NEGERI ini. Pemahaman AWAM, GIBRAN jadi CAWAPRES telah menggunakan HUKUM CACAT," tulis warganet lainnya.

Tak sedikit pula yang mengharapkan agar Gibran mundur dari pencalonannya sebagai cawapres Prabowo Subianto.

"Kalau Gibran pemuda cerdas dan punya akhlak, harusnya mundur karena telah merusak kepercayaan rakyat ke MK, dan melecehkan hukum di Indonesia," tulis lainnya.***

Reporter Rosandra Gisca Andyna
Editor Tedi Rukmana