Nasional

Terkait Putusan MKMK, PHBI: Majunya Gibran sebagai Cawapres Cacat Hukum dan Etika

Oleh: Francisca Wuri Sulistyowati,ST Rabu 08 Nov 2023, 11:26 WIB
Cawapres 2024 Gibran Rakabuming

AYOJAKARTA.COM - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, diberhentikan dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, Selasa 7 November 2023.

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Utama prinsip tidak keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," tegas Jimly Asshiddiqie.

Baca Juga: Mahfud MD Beri Salam Hormat pada Jimly Asshiddiqie Pasca Bacakan Putusan MKMK, Ini Penjelasannya

Menanggapi putusan tersebut, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) menilai pencalonan Gibran Rakabuming Raka kini telah cacat secara hukum dan etika.

Ketua PBHI Nasional, Julius Ibrani, mengatakan keputusan putusan MK nomor 90 tahun 2023 cacat secara prosedural dan terindikasi kolusi serta nepotisme.

"Dengan demikian, majunya Gibran sebagai Calon Wakil Presiden cacat secara hukum dan cacat secara etika," ujar Julius seperti dikutip dari Suara.com, Rabu 8 November 2023.

Baca Juga: Menyoal Putusan MKMK, TKN Tegas Sebut Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran sebagai Cawapres

Dia juga menegaskan bahwa keputusan MKMK seharusnya tidak hanya mencabut Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, tetapi juga mencabutnya sebagai hakim MK.

Hal ini disebabkan oleh hubungan kekuasaan yang kuat antara rezim penguasa, MK, dan Gibran Rakabuming, yang dapat dianggap sebagai bentuk nepotisme dan potensial menjadi kecurangan dalam proses Pemilu.

Selain itu, ia menyebut bahwa keputusan MKMK ini juga mencerminkan kemunduran demokrasi di Indonesia.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Berikan Tanggapan terhadap Sanksi Teguran Lisan Hakim MK dari MKMK

Tindakan kerusakan demokrasi yang dilakukan oleh rezim yang berkuasa harus ditolak dan tidak boleh dibiarkan.

Sebagai konsekuensi dari putusan tersebut, Anwar dipecat dari jabatan Ketua MK.

MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra untuk memimpin proses pemilihan pemimpin baru dalam waktu 2 x 24 jam.

Anwar juga tidak diperbolehkan terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam kasus perselisihan atau sengketa pemilu dan pilpres.***

Reporter Francisca Wuri Sulistyowati,ST
Editor Desi Kris