AYOJAKARTA.COM – Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dibacakan pada Selasa, 7 November 2023 kemarin.
Komandan Echo Bidang Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran, Hinca Pandjaitan, menegaskan bahwa keputusan MKMK tidak berdampak terhadap pencalonan pasangan Koalisi Indonesia Maju.
Hinca Pandjaitan mengatakan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan tetap maju di Pilpres 2024.
“Putusan MKMK tidak mempunyai dampak apapun terhadap keputusan MK nomor 90 yang berkenaan dengan batas usia dan persyaratan cawapres. Oleh karena itu pasangan Prabowo Subianto-Gibran mendaftar ke KPU secara penuh dan mengikuti proses itu untuk kemudian KPU mengambil keputusan menjadi pasangan yang sah,” kata Hinca, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Rabu, 8 November 2023.
Baca Juga: Terkait Putusan MKMK, PHBI: Majunya Gibran sebagai Cawapres Cacat Hukum dan Etika
“Karena itu kami beritahukan kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwa tidak ada yang ragu sedikitpun bahwa pasangan ini berlayar dengan baik,” sambungnya.
Hinca juga menjelaskan bahwa perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 yang beberapa hari lalu didaftarkan ke MK juga tidak mempengaruhi pencalonan Prabowo-Gibran.
Sebab, pihaknya menilai tidak ada keraguan terhadap pasangan Prabowo-Gibran di tengah masyarakat.
“Sehubungan dengan adanya perkara nomor 141 yang didaftarkan beberapa hari lalu di MK, apapun hasilnya tidak akan mempengaruhi proses pencalonan Prabowo-Gibran. Karena perkara ini berkenaan dengan hal yang lain yang akan berlaku untuk tahun 2029. Dengan demikian tidak ada lagi keraguan apapun di masyarakat tentang pasangan calon,” jelasnya.
Baca Juga: Menyoal Putusan MKMK, TKN Tegas Sebut Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran sebagai Cawapres
Selain itu, Hinca juga membahas mengenai temuan kebocoran informasi dalam rapat permusyawaratan Hakim MK.
Hinca mendesak agar aparat penegak hukum bisa mengambil mengusut dan menemukan pelakunya.
“Terkait dengan temuan MKMK telah terjadi pembocoran informasi rapat permusyawaratan hakim MK karena itu adalah ranah pidana kami meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya dan menemukan pelakunya karena MKMK menemukan peristiwanya dan karena itu kita meminta agar aparat penegak hukum untuk mengambil sikap dan menemukan pelakunya,” tuturnya.
“Tim kita memastikan bahwa proses pencalonan Prabowo Subianto dan Gibran berjalan dengan baik tidak terpengaruh apapun oleh putusan MK,” tutupnya.***