AYOJAKARTA.COM -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka angkat bicara menyoal putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait Ketua MK Anwar Usman.
Putusan MKMK menyatakan, ketua MK Anwar Usman melanggar kode etik dalam penyusunan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia minimum capres-cawapres.
Putusan MK terkait nomor 90 itu dianggap membukakan jalan bagi Gibran untuk menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran, Hinca Panjaitan tegas mengatakan, terkait putusan MKMK tersebut tidak akan mempengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming yang maju sebagai cawapres dari Prabowo Subianto.
Hinca juga menyebut, putusan MKMK tidak berdampak terhadap putusan MK nomor 90.
Dalam putusan MKMK juga menyatakan tidak berwenang mengoreksi putusan MK nomor 90.
Sehingga, hal tersebut tidak akan mengganggu pendaftaran Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres di Pilpres 2024.
Baca Juga: Kepribadian Bisa DIlihat dari Golongan Darah? Profesor Asal Jepang Tokeji Furukawa Beberkan Hal Ini
"Kami beritahukan kepada seluruh masyarakat Indonesia, tidak ada yang ragu sedikit pun bahwa pasangan ini berlayar dengan baik," ujar Hinca.
TKN Prabowo-Gibran juga turut memberikan pendapat terkait gugatan baru yang diajukan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama.
Gugatan nomor 141/PUU-XXI/2023 itu, mahasiswa menggugat putusan MK nomor 90 dan meminta agar hanya gubernur yang boleh menjadi capres ataupun cawapres meski belum berusia 40 tahun.
Sementara, saat ini diketahui Gibran Rakabuming menjabat sebagai Wali Kota Solo dan berusia 36 tahun.
Baca Juga: Cara Membersihkan WhatsApp agar Lebih Ringan Tanpa Menghapus Foto dan Video, Sudah Coba?
Terkait hal itu, Hinca lagi-lagi menegaskan, apapun putusan untuk perkara nomor 141 tersebut tetap tidak akan mempengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
"Karena perkara ini berkenaan dengan hal yang laun yang akan berlaku di tahun 2029. Dengan demikian, tidak ada lagi keraguan apapun di masyarakat tentang pasangan calon Prabowo-Gibran," kata Hinca.
"Tim kita memastikan bahwa proses pencalonan Prabowo dan Gibran berjalan dengan baik, tidak terpengaruh apapun oleh putusan MKMK," lanjutnya.
Sebagai informasi, MKMK telah membacakan putusan atas perkara pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta pada Selasa (7/11/2023) sore.
Baca Juga: 4 Tanda Orang Sulit Sukses Dilihat dari Kegiatan Sehari-hari yang Tak Bermanfaat
MKMK menyatakan, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Dari putusan MKMK tersebut, Anwar Usman dikenai sejumlah sanksi yakni pemberhentian jabatan sebagai Ketua MK.
Namun, Anwar Usman masih tetap menjabat sebagai hakim konstitusi.