AYOJAKARTA.COM -- Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD merespons putusan MKMK soal pemecatan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid di Media Center TPN, Jakarta, Selasa (7/11/2023) malam.
Menurutnya, putusan MKMK tersebut mengafirmasi adanya pelanggaran berta yang dilakukan oleh hakim MK salam memutuskan batas usia capres dan cawapres.
"Putusan MKMK mengafirmasi pelanggaran berat yang dilakukan para hakim MK dalam memutuskan perkara batas usia cawapres. Kami mengapresiasi putusan MKMK yang telah menyatakan Bapak Anwar Usman bersalah dan melanggar etika profesi," kata Arsjad.
Arsjad juga menyatakan bahwa konstitusi telah diinjak-injak oleh MK terkait putusan batas usia capres dan cawapres tersebut.
"Konstitusi kita telah diinjak-injak oleh MK yang kita kenal sebagai penjaga konstitusi. Semua itu kasat mata dan telanjang terjadi di depan mata kita," ucap Arsjad.
Arsjad bersyukur bahwa MKMK memutuskan untuk memecat Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Baca Juga: Kepribadian Bisa DIlihat dari Golongan Darah? Profesor Asal Jepang Tokeji Furukawa Beberkan Hal Ini
Namun dia berharap bahwa Anwar Usman tidak hanya diberhentikan dari Ketua MK tapi diberhentikan juga sebagau hakim.
"Hal ini tidak bisa dibenarkan, Alhamdulillah wasyukurillah, MKMK memulihkan kembali martabat MK sebagai penjaga konstitusi. Kami sebetulnya berharap agar MKMK memutuskan Ketua MK Anwar Usman bukan hanya diberhentikan sebagai Ketua MK, tetapi diberhentikan juga sebagai hakim MK," ujar Arsjad.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terbukti bersalah melanggar kode etik dan perilaku hakim MK. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan pelanggaran berat untuk Anwar.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terbukti melanggar kode etik dan perilaku MK.
Baca Juga: Cara Membersihkan WhatsApp agar Lebih Ringan Tanpa Menghapus Foto dan Video, Sudah Coba?
Atas perbuatannya, Anwar Usman dijatuhi hukuman berat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yakni dicopot jabatannya dari Ketua MK.
Hal itu disampaikan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam agenda putusan kode etik dan perilaku hakim MK pada Selasa (7/11/2023).
Penyampaian keputusan itu berdasarkan hasil tiga anggota MKMK, yakni Jimly bersama dengan Bintan R. Saragih dan Wahiduddin Adams.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi," ujar Jimly Asshiddiqi.***