AYOJAKARTA.COM -- Aliansi Relawan Gibran yang terafiliasi dengan Haidar Alwi Institute atau HAI mengancam akan melakukan demonstrasi di Mahkamah Konstitusi (MK) jika keputusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal untuk calon presiden dan wakil presiden dicabut.
Sandri Rumanama, Direktur Humas Haidar Alwi Institute, menyatakan rencana mereka untuk menggerakkan ratusan ribu massa sebagai respons terhadap potensi pencabutan putusan tersebut.
"Mahkamah Konstitusi mereka jangan main-main. Kami siap terjunkan ratusan ribu massa dan siap mengambil segala konsekuensinya,” kata Rumanama.
Rumanama menyatakan penghargaannya terhadap keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Menurut Rumanama, pemecatan tersebut merupakan konsekuensi dari keputusan yang dibuat Anwar sebagai seorang pemimpin.
"Itu risiko seorang pemimpin, setiap keputusan ada konsekuensinya,” lanjutnya.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menemukan Anwar Usman bersalah melakukan pelanggaran etik yang berat.
Baca Juga: Kepribadian Bisa DIlihat dari Golongan Darah? Profesor Asal Jepang Tokeji Furukawa Beberkan Hal Ini
Ia dinyatakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam kaitannya dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden.
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.
Konsekuensinya, Anwar dipecat dari jabatannya sebagai Ketua MK. MKMK dalam keputusannya memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra untuk memimpin proses pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2 X 24 jam.
“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpin Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” lanjutnya.
Baca Juga: Cara Membersihkan WhatsApp agar Lebih Ringan Tanpa Menghapus Foto dan Video, Sudah Coba?
Selain itu, Anwar juga dilarang terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam kasus sengketa pemilu dan pilpres.
Putusan MK sebelumnya memungkinkan individu di bawah usia 40 tahun, yang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pemilihan kepala daerah, untuk menjadi calon presiden atau wakil presiden.
"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," ucap Ketua MK Anwar Usman.
Alasan hakim konstitusi menerima permohonan tersebut adalah karena banyak pemimpin muda yang dianggap layak. Namun, keputusan tersebut mendapat banyak kritik dari masyarakat karena dianggap membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka, keponakan Anwar, untuk menjadi calon wakil presiden.
Baca Juga: 4 Tanda Orang Sulit Sukses Dilihat dari Kegiatan Sehari-hari yang Tak Bermanfaat
Pemohon dalam kasus ini, Almas Tsaibbirru Re A, seorang mahasiswa asal Surakarta, memiliki pandangan positif terhadap Gibran Rakabuming Raka sebagai figur ideal pemimpin Indonesia, terinspirasi oleh kinerja Gibran sebagai Wali Kota Surakarta pada periode 2020-2025.
Menurutnya, Gibran berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi Surakarta sebesar 6,23 persen, padahal sebelum kepemimpinannya, pertumbuhan ekonomi Surakarta sedang menurun 1,74 persen.
Selain itu, pemohon menganggap bahwa Wali Kota Surakarta telah membuktikan kemampuannya dalam membangun kota dengan jujur, integritas moral, dan komitmen yang kuat terhadap kesejahteraan rakyat serta negara.