AYOJAKARTA.COM – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara resmi memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK.
MKMK juga membuat keputusan bahwa Anwar Usman dilarang untuk terlibat dalam penanganan kasus sengketa Pemilu, baik itu tingkat Pilpres, Pileg, maupun Pilkada.
Keputusan ini dibacakan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di dalam ruang sidang MKMK, pada Selasa (7/11/2023) malam.
Baca Juga: Tes Penglihatan: Asah Ketelitian! Temukan 1 Tikus yang Berbeda di Antara Kumpulan Tikus Lainnya
“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang berpotensi timbulnya benturan kepentingan,” ucap Jimly, dikutip dari Suara.com, Selasa (7/11/2023).
Dalam persidangan MKMK tersebut, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi yang tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Intregitas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim terlapor (Anwar Usman)," ucap JImly.
Akibat dicopotnya jabatan Anwar sebagai ketua MK, maka MKMK memberikan perintah kepada Saldi Isra selaku wakil ketua MK untuk melaksanakan pemilihan terhadap ketua MK yang baru, dengan rentang waktu 2 X 24 jam.
Baca Juga: Tes Penglihatan: Temukan Jerapah yang Tidak Memiliki Pasangan! 15 Detik Uji Kemampuan Analisa
“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” ujar Jimly.
Seperti yang diketahui, Kesembilan hakim MK dilaporkan oleh berbagai pihak terkait dugaan pelanggaran kode etik atas putusan memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres apabila pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.
MKMK telah memeriksa 21 pelapor, 1 ahli, 1 saksi dan 9 hakim MK, dan terlapor paling banyak adalah Anwar Usman dengan total 11 laporan.***