AYOJAKARTA.COM - Jelang putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), ribuan massa memenuhi area Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Ribuan massa tersebut melakukan unjuk rasa sebagai bentuk dukungannya mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia minimal capres cawapres.
Adapun dari sekelompok tersebut terdiri dari Poros Muda Indonesia, Indonesia MAPAN (Maju Bersama Prabowo Gibran), Aliansi Pemuda Indonesia, Aliansi Masyarakat Jakarta Timur, dan Gerakan Generasi Milenial Indonesia.
Baca Juga: Tes Penglihatan: Asah Kejelian Kamu! Temukan Kata FURIOUS dalam Kumpulan Huruf Acak Ini
Selain itu, para peserta aksi tersebut juga membawa spanduk dan banner yang menyuarakan dukungannya terhadap putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dilansir dari laman suara.com, Koordinator Lapangan Indonesia MAPAN, Muhammad Senanatha menyebut bahwa banyak pihak yang ingin mengintervensi Mahkamah Konstitusi usai putusan tersebut.
"Dengan adanya putusan tersebut, banyak pihak-pihak yang berupaya mengobok-ngobok Mahkamah Konstitusi, maka kami dalam hal ini tidak akan diam dengan adanya peristiwa tersebut, kami bersama Mahkamah Konstitusi," kata Senanatha.
Selain itu, Sananta juta protes dengan pembentukan MKMK yang diketuai oleh Jimly Asshiddiqie. Di mana, Jimly saat ini masih menjadi anggota DPD RI.
"Mengenai putusan MK dalam pasal 169 huruf q UU 7/2017 juga tidak melanggar hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan hukum yang sama di hadapan hukum, hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan sehingga tidak ada perlakuan yang diskriminatif," ujar Senanatha.
Menurut nya, putusan MK soal batas minim usai capres cawapres itu membuka peluang bagi para pemuda untuk berperan aktif dalam perpolitikan Indonesia.
Diketahui sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres dengan syarat pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.
"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).
Putusan ketua MK itu kemudian mendapatkan banyak respon dari masyarakat lantaran dianggap membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.***