Nasional

Mengenai Putusan MKMK, Jimly Asshiddiqie: yang Salah Harus Dibilang Salah!

Oleh: Fitri Nurjanah Selasa 07 Nov 2023, 10:46 WIB
Mengenai Putusan MKMK, Jimly Asshiddiqie: yang Salah Harus Dibilang Salah!

AYOJAKARTA.COM -- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memeriksa sembilan (9) hakim konstitusi terkait kasus dugaan pelanggaran etik, pada putusan batas usia capres dan cawapres.

MKMK telah selesai memeriksa seluruh hakim konstitusi dan pelapor. Tidak hanya itu, MKMK pun telah membahas 19 laporan dari total 21 laporan.

Dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh sembilan hakim konstitusi.

Baca Juga: Respons Tak Terduga Gibran Jelang Putusan MKMK Atas Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman, Gagal jadi Cawapres?

Putusan MKMK mengenai kasus pelanggaran kode etik tersebut akan resmi dibacakan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa, 7 November 2023.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa laporan hakim konstitusi paling banyak dilaporkan kepada Ketua MK Anwar Usman.

Jimly pun menegaskan bahwa masih terbuka kemungkinan bagi keputusan MKMK, dapat menganulir putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia capres dan cawapres.

“Putusannya akan kami bacakan, termasuk jawaban termasuk pada tuntutan supaya putusan MKMK ini ada pengaruhnya terhadap putusan MK,” ujar Jimly, dikutip Ayojakarta.com dari kanal youtube Metro TV, Selasa, 7 November 2023.

Baca Juga: 4 Tanda Orang Sulit Sukses Dilihat dari Kegiatan Sehari-hari yang Tak Bermanfaat

“Sehingga berpengaruh terhadap pendaftaran capres, ini juga harus dijawab mengenai putusan MKMK ini. Supaya ada kepastian yang salah harus kita bilang salah, yang benar harus kita bilang benar,” sambungnya.

Mantan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, menyatakan bahwa putusan MKMK tidak bisa secara langsung membatalkan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia capres dan cawapres. Namun, dapat menjadi dasar untuk mengajukan uji materi.

Sementara itu, Partai Golkar yang merupakan partai yang mengusung Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres menyatakan akan menghormati semua keputusan dari MKMK.

Namun, Golkar meyakini bahwa keputusan MKMK tersebut tidak akan mengubah putusan MK sebelumnya. Sebab, Golkar menilai bahwa keputusan MK itu dinilai sudah menjadi putusan yang final.

Baca Juga: Kepribadian Bisa DIlihat dari Golongan Darah? Profesor Asal Jepang Tokeji Furukawa Beberkan Hal Ini

Sebelumnya, putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia capres dan cawapres dinilai janggal.

Pasalnya dianggap dapat memberikan kesempatan bagi Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai cawapres Prabowo Subianto.***

Reporter Fitri Nurjanah
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil