AYOJAKARTA.COM -- Ujian Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023 akan segera berlangsung antara tanggal 9 hingga 18 November 2023.
Maka dari itu, peserta diwajibkan untuk mematuhi aturan yang berlaku selama pelaksanaan SKD CPNS 2023.
Aturan terkait pelaksanaan SKD CPNS telah dijelaskan dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2021.
Berikut adalah tata tertib yang harus diperhatikan selama pelaksanaan SKD CPNS 2023:
· Peserta harus berpakaian rapi, sopan, dan menggunakan sepatu tertutup.
· Peserta wajib mengenakan kemeja putih tanpa corak dengan celana atau rok hitam.
· Peserta yang berhijab harus menggunakan hijab hitam polos.
· Dilarang memakai kaos, jeans, atau sandal.
· Peserta harus hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai untuk pemeriksaan dokumen persyaratan.
Selain itu, terdapat aturan terkait barang yang diperbolehkan dan dilarang:
Baca Juga: 4 Tanda Orang Sulit Sukses Dilihat dari Kegiatan Sehari-hari yang Tak Bermanfaat
· Peserta akan diberikan PIN registrasi, namun pemberian PIN akan ditutup 5 menit sebelum ujian dimulai.
· Peserta harus sesuai dengan foto di kartu peserta.
· Dilarang membawa buku, kalkulator, gadget, kamera, jam tangan, atau alat tulis.
· Dilarang membawa senjata atau alat tajam.
· Hanya boleh menggunakan komputer untuk aplikasi Computer Assisted Test (CAT).
Aturan perilaku selama ujian:
· Dilarang berbicara atau memberi/menerima barang tanpa izin panitia.
· Tidak boleh keluar ruangan ujian tanpa izin.
· Dilarang merokok di dalam ruangan ujian.
Baca Juga: Urutan Golongan Darah yang Memiliki Kecerdasan Emosional Paling Tinggi, Kamu yang Mana?
· Peserta yang telah selesai ujian harus meninggalkan tempat ujian secara tertib.
Perlu dicatat bahwa keterlambatan atau ketidakpatuhan terhadap aturan dapat mengakibatkan diskualifikasi atau ketidaklolosan peserta dalam SKD CPNS 2023. Sanksi berupa teguran lisan dapat diberikan kepada peserta yang melanggar aturan oleh panitia pelaksana CAT BKN.