AYOJAKARTA.COM — Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka membantah kabar yang menyebutkan dirinya bakal diresmikan sebagai kader Partai Golkar saat perayaan ulang tahun ke-59 partai tersebut di Jakarta, Senin, 6 November 2023 sore.
Gibran mengatakan, dirinya hanya akan menghadiri acara tersebut sebagai tamu undangan.
"Besok hanya mendatangi HUT saja ya," kata Gibran seperti dikutip dari surakarta.suara.com, Senin, 6 November 2023.
Bapak dua anak itu juga menegaskan tidak ada agenda pengumuman dirinya jadi kader partai berlambang pohon beringin di acara puncak ulang tahun ke-59 Partai Golkar.
Baca Juga: Bobby Nasution Tentukan Arah Dukungan untuk Prabowo – Gibran, Ganjar: Enggak Apa-apa!
"Tidak ada agenda seperti itu," sambung Gibran.
Sebelumnya, Wakil Ketua Penyelenggara HUT ke-59 Partai Golkar Nurul Arifin juga membantah akan mengumumkan Gibran menjadi kader Partai Golkar.
"Acara tunggal dan tidak acara tambahan lainnya," tegas Nurul Arifin.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa Gibran Rakabuming Raka sudah bukan lagi menjadi bagian keluarga besar PDIP, karena sudah bergabung ke partai Golkar setelah dicalonkan menjadi bakal calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.
Baca Juga: Gerindra Buka Peluang bagi Keluarga Jokowi: Bobby dan Gibran Silahkan Bergabung
"Kami sudah menerima telepon dari Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto bahwa Mas Gibran ini di 'kuning-kan', di Golkar-kan. Maka otomatis Gibran karena mencalonkan bersama Prabowo sudah tidak menjadi bagian dari keluarga PDIP lagi," kata Hasto seusai Rapat Koordinasi DPD PDIP NTB di Mataram, Minggu, 5 November 2023.
Ia mengatakan berdasarkan undang-undang calon presiden dan calon wakil presiden di usung oleh partai politik atau gabungan parpol.
Sedangkan, PDIP, PPP, Hanura, dan Perindo sudah mengusung Ganjar-Mahfud MD, sehingga berdasarkan Undang-undang Parpol, seseorang tidak bisa diusung parpol yang berbeda karena ini bisa menyebabkan gugurnya seseorang ketika memiliki Kartu Anggota (KTA) ganda.
"Ini juga diatur dalam pilkada, sehingga di dalam pilpres pun calon presiden dan calon wakil presiden memiliki KTA ganda maka tidak bisa (dicalonkan)," tegas Hasto.
Baca Juga: Putusan Mahkamah Konstitusi Jadi Sorotan, Pengamat Sebut Digunakan untuk Melemahkan Prabowo-Gibran
Menurutnya, putra sulung Presiden Joko Widodo ini sudah mengirimkan surat pengunduran diri, sehingga secara etika politik terpenuhi.
"Dipenuhi artinya Gibran yang sudah pamit melalui Mbak Puan. Itu artinya pamit untuk dicalonkan dengan Partai Gerindra dan Golkar," ujarnya.
Dengan kepastian Gibran tidak akan diresmikan sebagai kader Partai Golkar, maka spekulasi tentang kepindahannya ke partai berlambang pohon beringin tersebut masih belum terjawab.***