Nasional

Achsanul Qosasi Diduga Terima Rp40 Miliar dari Kasus BTS Kominfo, Saat Ini Ditahan di Rutan Salemba

Oleh: Salman Muhammad Ilham Jumat 03 Nov 2023, 14:17 WIB
Achsanul Qosasi Diduga Terima Rp40 Miliar dari Kasus BTS Kominfo, Saat Ini Ditahan di Rutan Salemba

AYOJAKARTA.COM -- Achsanul Qosasi (AQ) selaku Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.

Kuntadi selaku Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyampaikan bahwa Achsanul diduga menyalahgunakan jabatannya di BPK dan menerima uang sebesar Rp40 miliar.

Hasil dari penyelidikan ditemukan bahwa uang tersebut didapatkan Achsanul dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan melalui Windi Purnama dan Sadikin Rusli di Hotel Grand Hyatt, Jakarta pada 19 Juli 2022.

Baca Juga: Viral Diduga Percakapan Edi Darmawan Salihin soal Barista Rangga Saputro, Jadi Bukti Baru Kasus Jessica Wongso

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, maka tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Kuntadi, dikutip dari Suara.com, Jumat (3/10/2023).

Apa motif atau tujuan Irwan Hermawan memberikan Rp 40 miliar kepada Achsanul masih coba didalami oleh para penyidik.

"Masih kami dalami ya, apakah uang sejumlah 40 miliar tersebut dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan kami, atau dalam rangka untuk mempengaruhi proses audit BPK," kata Kuntadi.

Namun meskipun belum diketahui motif nya secara pasti, Kuntadi mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi saat proses penyelidikan, sehingga perlu dilakukan pendalaman.

Baca Juga: Cara Ungkap Kepribadian Berdasarkan Kebiasaan Posisi Tidur di Atas Bantal, Kamu Tipe Apa Nih?

"Tapi yang jelas peristiwa tersebut terjadi pada saat awal-awal kami melakukan penyidikan artinya masih harus kami dalami," kata Kuntadi.

Selanjutnya, Kuntadi menyampaikan demi kepentingan penyidikan, maka saat ini Achsanul ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

"Dan selanjutnya setelah kami periksa, maka untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan kami lakukan penahanan, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tutur Kuntadi.

Baca Juga: Urutan Golongan Darah yang Memiliki Kecerdasan Emosional Paling Tinggi, Kamu yang Mana?

Atas perbuatannya tersebut, Achsanul terjerat Pasal 12B, Pasal 12E atau Pasal 5 ayat (2) huruf B Juncto pasal 15 Undang-undang Tindakan Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***

Reporter Salman Muhammad Ilham
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil