Nasional

Anggota DPR PPP Sebut Putusan MKMK Membuka Peluang Hak Angket, Tamliha: Ya Pemakzulan

Oleh: Salman Muhammad Ilham Jumat 03 Nov 2023, 12:46 WIB
Anggota DPR PPP Sebut Putusan MKMK Membuka Peluang Hak Angket, Tamliha: Ya Pemakzulan

AYOJAKARTA.COM -- Keputusan yang akan dikeluarkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dikatakan bisa menjadi gerbang keluarnya hak angket.

Saat ini MKMK tengah gencar melakukan pemeriksaan terhadap sembilan hakim MK terkait dugaan pelanggaran etik dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan syarat usia capres dan cawapres.

Syaifullah Tamliha selaku Anggota DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), menyampaikan keputusan MKMK bisa menjadi pintu untuk dilakukannya pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket terhadap MK.

Baca Juga: Viral Diduga Percakapan Edi Darmawan Salihin soal Barista Rangga Saputro, Jadi Bukti Baru Kasus Jessica Wongso

Hal ini disampaikan oleh Syaifullah Tamliha di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 2 November 2023.

"Kalau MKMK ternyata ada temuan, ada pertemuan-pertemuan yang diatur dari awal, di skenario dari awal oleh Presiden, itu bisa digunakan hak angket," ujar Tamliha, dikutip Ayojakarta.com dari Republika.co.id, Jumat (3/11/2023).

Untuk dapat membentuk pansus hak angket, maka harus memenuhi beberapa syarat yang telah diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).

Dalam Pasal 199 Ayat 1 dikatakan, "Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) huruf b diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota DPR dan lebih dari 1 (satu) fraksi".

Baca Juga: Urutan Golongan Darah yang Memiliki Kecerdasan Emosional Paling Tinggi, Kamu yang Mana?

Tamliha menyampaikan bahwa hal angket ini bisa berujung pada pemakzulan. Namun, untuk bisa mencapai pemakzulan tentunya akan memakan waktu yang panjang.

"Ya pemakzulan melalui angket, itu memerlukan waktu yang lama kurang lebih enam bulan. Posisinya di DPR dulu, habis di DPR dibawa ke MPR," ujar Tamliha.

Hak angket bisa dilakukan apabila MKMK menemukan ada pelanggaran kode etik terhadap Ketua MK Anwar Usman.

Anwar Usman menjadi kontroversial karena ikut dalam putusan syarat usia capres dan cawapres, dimana posisi dirinya merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga: 4 Tanda Orang Sulit Sukses Dilihat dari Kegiatan Sehari-hari yang Tak Bermanfaat

"Iya, artinya ada moral hazard untuk memasukan anak presiden menjadi wakil presiden, itu bisa jadi (hak angket)," ujar Tamliha.

Usulan untuk menggunakan hak angket tersebut awalnya disampaikan oleh Masinton Pasaribu selaku Anggota Komisi XI DPR dari fraksi PDI Perjuangan (PDIP).***

Reporter Salman Muhammad Ilham
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil