Nasional

Langkah Gibran Rakabuming Dampingi Prabowo Subianto Terancam Batal, Waketum Gerindra Beri Tanggapan Begini

Oleh: Karseno AJ Jumat 03 Nov 2023, 11:40 WIB
Pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming

AYOJAKARTA.COM - Mendekati waktu pelaksanaan Pemilu 2024, paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming terancam dengan kemungkinan pembatalan.

Batas usia yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK), dinilai sebagian kalangan sebagai bentuk upaya memuluskan Gibran Rakabuming untuk mendampingi Prabowo Subianto.

Langkah Gibran Rakabuming untuk mendampingi Prabowo Subianto terancam, jika Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sampai menganulir keputusan batas usia.

Baca Juga: Ajukan Penyempurnaan Visi-Misi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming, Kaesang Pangarep Minta Hal Ini

Hal tersebut merupakan bagian dari konsekuensi yang ditimbulkan apabila laporan yang dilakukan Ketua PBHI Julius Ibrani selaku Pelapor dikabulkan Majelis Kehormatan MK.

Menurut Julius berdasarkan hasil pemetaan secara administrasi, formil dan substansial; permohonan batas usia tidak perlu disidangkan.

Selain terdapat sejumlah kesalahan terkait dengan prosedural, keputusan MK terkait batas usia minimal juga dinilai Julius memiliki banyak kecacatan.

Baca Juga: Kali Ketiga Kunjungi Sumatera Barat, Anies Baswedan Diprediksi Akan 'Curi' Suara Prabowo Subianto

Sehingga Pelapor menilai keputusan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki relevansi konstitusi serta tidak sejalan dengan kewenangan yang dimiliki.

Fakta lain bahwa Ketua MK memiliki hubungan kekerabatan dengan Gibran, menurut Julius juga merupakan bentuk pelanggaran.

Karena itu, Julius berharap dengan adanya sejumlah kecacatan prosedur dalam proses judicial review tersebut dapat membuat tuntutannya dikabulkan.

Baca Juga: Bersedia Dipinang Prabowo Subianto, Status Keanggotaan Gibran Rakabuming Sebagai Kader PDIP Otomatis Terputus

“Jika ada konflik kepentingan baik langsung ataupun tidak langsung, maka harus mengundurkan diri,” ungkap Julius.

Terkait dengan kemungkinan-kemungkinan bagi sejumlah hakim Mahkamah Konstitusi, Menko Polhukam Mahfud MD memberikan tanggapan.

Menurutnya, berubah atau tidaknya hasil keputusan Mahkamah Konstitusi bergantung pada pejabat yang memiliki kewenangan.

“Itu terserah Pak Jimly, karena dia punya wewenang untuk memutus itu, sesuai dengan kewenangan yang diberikan,” jelas Mahfud.

Namun demikian, Mahfud menegaskan bahwa selaku Menko Polhukam dirinya tidak akan melakukan intervensi apapun menyangkut MKMK.

Baca Juga: Rangkuman Lengkap Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming: Biodata hingga Ramalan Zodiak dan Weton

Sehubungan dengan adanya peluang batalnya Gibran untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto dalam kontestasi, Waketum Partai Gerindra memberi tanggapan.

Menurut Habiburokhman, konstitusi yang berlaku di Indonesia mengatur dan memberi kewenangan kepada MK sebagai pengambil keputusan.

Selain karena aturan tersebut merupakan kewenangan, Mahkamah Konstitusi juga diberikan legalitas sebagaimana diatur dalam Undang-undang.

Baca Juga: Viral Wajah Bayi Mirip Capres Prabowo Subianto, Partai Gerindra Langsung Kirim Hadiah, Apa Isinya?

“Konstitusi kita justru mengatur Pasal 24C, Putusan MK bersifat final dan MK adalah Pengadilan Tingkat Pertama sekaligus Tingkat Terakhir,” jelas Habib.

Dengan adanya ketentuan ini, maka setiap bentuk kritisme publik dan penilaian mengenai pencalonan Gibran merupakan hal yang tidak perlu dilakukan.

Karena itu, Habiburokhman mengajak seluruh pihak untuk tetap mengedepankan kritisme tanpa melupakan aspek rasionalitas.

“Mengkritisi nggak ada masalah, tapi ya juga harus dibatasi oleh logika dan akal sehat,” imbuhnya seperti dikutip AyoJakarta.com pada Jumat, 3 November 2023 dari Kompas TV.   ***

Reporter Karseno AJ
Editor Desi Kris