AYOJAKARTA.COM – PT Taspen secara resmi akan melakukan transfer gaji pensiunan PNS mulai Rabu, 1 November 2023.
Namun tak semua pensiunan PNS menerima gaji melalui PT Taspen.
Hanya pensiunan dengan kriteria berikut ini yang akan menerima gajinya melalui PT Taspen.
Bagi kamu yang memiliki keluarga atau kerabat terdekat yang sudah menjadi pensiunan PNS, perhatikan kriteria berikut ini.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Cair di Taspen Bulan Oktober 2023, Cek Besaran Golongan I hingga IV
Dikutip ayojakarta.com dari suara.com pada Selasa (31/10/2023), diketahui ada empat golongan PNS yang nantinya akan menerima gaji dan tentunya akan menerima dengan nominal yang berbeda sesuai jabatan serta kelas golongan yang dimiliki.
Pertama ada Golongan I yang merupakan golongan paling rendah dengan gaji antara Rp 1.560.800 hingga Rp 2.014.900.
Sedangkan untuk golongan tertinggi terdapat di Golongan IV yang gaji pensiunannya sebesar Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900.
Selain itu, ternyata hak penerimaan pensiunan dari PT Taspen ini juga dapat dihapus atau dibatalkan jika para pensiunan PNS masuk dalam golongan yang telah ditentukan.
Hal tersebut berdasarkan UU RI Nomor 11 Tahun 1969 terkait Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Pasal 29.
Baca Juga: HORE! Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS dan Uang Pensiunan ASN, Berikut Besaran Lengkapnya!
Berikut ini tiga golongan dengan kriteria spesifik yang menyebabkan dihapusnya hak menerima pensiun:
- Pertama, penerima pensiun-pegawai yang tidak seizin pemerintah menjadi anggota tentara atau pegawai negeri suatu negara asing.
- Kedua, penerima pensiun-pegawai/pensiun-janda/duda/bagian pensiun-janda menurut keputusan pejabat/badan negara yang berwenang dinyatakan salah melakukan tindakan atau terlibat dalam suatu gerakan yang bertentangan dengan kesetiaan terhadap negara dan haluan negara berdasarkan Pancasila.
- Ketiga, penerima gaji pensiun yang ternyata diketahui bahwa keterangan yang diajukan sebagai bahan penetapan pemberian gaji pensiun tidak benar.
Baca Juga: RUU ASN Segera Disahkan, Kementerian PAN RB Bocorkan PPPK Dapat Pensiunan Seperti PNS
Oleh karena itu, apabila janda, duda atau anak yang bersangkutan memenuhi satu dari ketiga golongan di atas, maka haknya menerima gaji pensiunan PNS akan dicabut.
Dengan demikian, mulai November 2023 ini, para pensiunan PNS yang tidak termasuk dalam tiga kategori di atas akan menerima pensiunan dengan golongan dan jabatan yang dimilikinya.***