Nasional

Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim MK Anwar Usman Cs Akan Dipercepat, MKMK: Selesai 7 November...

Oleh: Salman Muhammad Ilham Selasa 31 Okt 2023, 11:13 WIB
Jimly Asshiddiqie, Mantan Ketua MK

AYOJAKARTA.COM – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan mempercepat keputusan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim konstitusi yang dilakukan pada 7 November 2023.

Keputusan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Hakim MK Anwar Usman Cs akan dilakukan sehari sebelum batas akhir bagi partai politik (parpol) untuk mengusulkan perubahan nama bakal pasangan calon presiden/wakil presiden.

"Pada 8 November itu kan kesempatan terakhir untuk pengusulan perubahan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden. Maka, kami rancang putusan ini harus selesai pada tanggal 7 November," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dikutip dari Republika.co.id, Selasa (31/10/2023).

Baca Juga: Hore! The 38th Golden Disk Awards Digelar di Jakarta Tahun 2024, Line Up dan Berapa Harga Tiket?

Saat ini MKMK sedang menangani kasus dugaan pelanggaran kode etik atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden/wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Jimly mengatakan bahwa pengumuman hasil sidang pada 7 November 2023 bisa terbilang terlalu cepat.

Hal ini dikarenakan sebenarnya MKMK sebenarnya memiliki waktu kerja 30 hari apabila dilihat dari sisi ketentuan yang berlaku.

"Sebetulnya ini sudah terlalu cepat, tugas kami 30 hari kerja seharusnya, cuma nanti ada yang bisa menganggap ini sengaja dimundurin," kata Jimly.

Adapun menurut Jimly mengapa keputusan itu dipercepat, yaitu untuk menghindari pandangan masyarakat bahwa MKMK mengulur-ulur waktu.

Baca Juga: Undangan Makan Siang Presiden dengan Calon Presiden di Istana: Strategi Diplomasi Politik Menurut Pengamat

Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie memberikan batasan waktu terakhir kepada masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran kode etik terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada hari Rabu (1/11).***

Reporter Salman Muhammad Ilham
Editor Jinan Vania Barizky