AYOJAKARTA.COM - Kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo hingga kini masih dalam penyidikan.
Meski sudah masuk pada tahap penyidikan, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan oleh pihak berwajib.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya akan kembali memanggil Ketua KPK Firli Bahuri untuk menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Buntut Dugaan Kasus Pemerasan Terhadap SYL, Polisi Kembali Panggil Firli Bahuri
Hal ini dilakukan lantaran pihaknya masih memerlukan beberapa keterangan tambahan dari Firli Bahuri.
“Kita agendakan, kita masih memerlukan beberapa keterangan tambahan dari saudara FB selaku Ketua KPK RI,” kata Ade Safri dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (28/10/2023).
Akan tetapi, Ade Safri enggan menjelaskan kapan waktu pasti Firli Bahuri akan diperiksa kembali.
Baca Juga: Pemeriksaan Firli Bahuri Ditunda Hingga 8 November, Alasannya Tidak Jelas
Selain Firli Bahuri, Ade Safri menyebut pihaknya juga akan memanggil beberapa pegawai KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Ade mengungkap pihaknya juga sudah mengirimkan surat panggilan kepada beberapa pegawai KPK tersebut.
“Termasuk minggu depan juga telah kita schedule-kan untuk memanggil kembali beberapa pegawai KPK yang surat panggilannya sudah kami layangkan kemarin. Baik itu di hari Senin maupun Selasa untuk kita kembali lakukan pemeriksaan tambahan atas saksi-saksi dimaksud,” ungkapnya.
Baca Juga: Firli Bahuri Akan Diperiksa Kembali oleh Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pemerasan Terhadap SYL
Lebih jauh, Ade Safri menuturkan pihaknya juga sedang berkoordinasi dengan Puslabfor Polri terkait bukti elektronik yang disita.
Pihaknya akan meminta bantuan Puslabfor Polri untuk mendalami bukti elektronik yang sudah disita.
Sayangnya, Ade Safri enggan menjelaskan bukti elektronik seperti apa yang sedang diuji tersebut.
“Berkomunikasi berkoordinasi dengan Puslabfor Polri terkait dengan beberapa barang bukti elektronik yang telah dilakukan, sebelumnya penyitaan oleh tim penyidik untuk dilakukan uji laboratoris maupun analisa lebih lanjut,” tuturnya.***