AYOJAKARTA.COM – Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa Firli Bahuri (FB) selaku Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jumat, 27 Oktober 2023.
"Kami agendakan (pemeriksaan kembali). Kami masih memerlukan beberapa keterangan tambahan dari saudara FB selaku Ketua KPK RI," ujar Ade, dikutip dari Suara.com, Jumat (27/10/2023).
Sampai saat ini Firli Bahuri masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Sebelumnya Firli sudah pernah diperiksa oleh tim gabungan di lantai 6 Badan Reserse Kriminal di Mabes Polri, Selasa 24 Oktober 2023.
Polisi juga telah melakukan penggeledahan terhadap dua rumah Firli di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan di Vila Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.
"Ada beberapa barang bukti yang kita lakukan penyitaan di spot penggeledahan di rumah Kertanegara nomor 46," ucap Ade.
Dalam pemanggilan yang akan datang, Ade menyampaikan akan memeriksa Firli kembali dan beberapa pegawai KPK.
"Termasuk minggu depan juga telah kita schedule-kan untuk memanggil kembali beberapa pegawai KPK yang surat panggilannya sudah kami layangkan kemarin. Baik itu di hari Senin atau Selasa untuk kita lakukan pemeriksaan kembali atas saksi-saksi dimaksud," ungkap Ade.
Baca Juga: Fakta Unik Jeon So Min, Member Running Man yang Akan Keluar Sebentar Lagi dari Acara Itu
Untuk pemeriksaan Firli berikutnya, Ade tidak bisa memastikan apakah akan dilakukan di Mabes Polri lagi atau tidak.
"Tempat kita akan lakukan pemeriksaan baik itu di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6 maupun di Gedung Promoter lantai 21 di ruang sidik penyidik Subditipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," katanya.
Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Firli Bahuri dilakukan di Mabes Polri atas permintaan pribadinya.
Terkait apa alasan Firli ingin diperiksa di Mabes Polri, Ade tidak memberikan jawaban soal itu.
"Silakan bisa tanyakan kepada pihak KPK RI," ucap Ade.***